KARAWANG- Majelis Hakim Memvonis terdakwa dugaan pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu dihukum 3 bulan penjara.
Kuasa Hukum Terdakwa, Eva Nur Fadilah, SH mengungkapkan kliennya di vonis atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena diduga telah bekerjasama melakukan pemalsuan surat kematian.
“Padahal apa yang dituduhkan oleh JPU, tidak pernah terbukti karena dalam proses persidangan dari awal sampai akhir bahkan setelah dihadirkan para saksi tidak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa Ibu Kanthi membantu memalsukan surat kematian,” kata Eva, Kamis (3/8/2023)
Baca juga: Terdakwa Kanthi Rahayu Bacakan Pledoi di Iringi Isak Tangis
Menurut Eva apa yang dilakukan Bu Kanthi hanya menandatangani surat yang telah dibuat oleh kasi pelayanan yang keterangan nya berdasarkan informasi laporan ahli waris.
“Karena apa yang dilakukan oleh Bu Kanthi hanya menandatangani surat kematian yang sudah di isi berdasarkan oleh informasi dari ahli waris, karena tugas Bu Kanthi kan saat itu sebagai sekdes,”jelasnya.
Sementara terkait keputusan Majelis Hakim yang memvonis Bu Kanthi 3 bulan penjara menjadi hal yang berbeda.
“Soal vonis hakim 3 bulan Hakim memiliki pandangan bahwa Bu Khanti telah lalai dalam prinsip kehati-hatian, tapi sekali lagi saya tegaskan bahwa Bu Khanti tidak terbukti telah turut serta dalam tindak pidana pemalsuan dokumen dan kalau saya sih tetap pada pemikiran saya bahwa harusnya Bu Khanti bebas,” pungkasnya.