Beranda Khazanah Lebih Baik Beras Atau Uang Untuk Membayar Zakat Fitrah? Simak Apa Kata...

Lebih Baik Beras Atau Uang Untuk Membayar Zakat Fitrah? Simak Apa Kata Ulama

10
Membayar zakat fitrah
Zakat Fitrah (Foto: Ilustrasi/net.)

beritapasundan.com – Pada bulan Ramadan, umat muslim mempunyai banyak ibadah tambahan yang wajib ditunaikan. Selain berpuasa, seluruh umat muslim baik yang muda, tua, perempuan, maupun laki-laki juga wajib membayarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah memiliki makna sebagai bentuk kepedulian terhadap fakir miskin atau orang yang kurang mampu.

Dengan membayar zakat fitrah, umat muslim berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idulfitri dengan fakir miskin.

Baca juga: BAZNAS Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim yang berisi, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim. Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”

Meski begitu, ada beberapa orang dengan kriteria khusus yang tidak wajib bayar zakat fitrah, yakni orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan atau baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Selain itu, anak yang lahir serta tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan juga tidak wajib membayar zakat fitrah.

Waktu pembayaran zakat fitrah juga sudah diatur dalam berbagai hadis dan perkataan ahli agama. Menurut Nahdlatul Ulama (NU), zakat fitrah wajib dibayar per individu yang mengalami pergantian dari bulan Ramadan ke bulan Syawal.

Lebih jelasnya lagi, setiap individu umat muslim dapat membayarkan zakat fitrah setelah selesainya puasa terakhir dalam bulan Ramadan hingga terbitnya matahari pertama di bulan Syawal.

Baca juga: Perusahaan di Karawang Diminta Bayar THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah, Lebih Baik Beras atau Uang?
Zakat fitrah
Zakat Fitrah (Foto: Ilustrasi/net.)

Setiap umat muslim dapat membayar zakat fitrah berupa 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok yang sesuai dengan daerahnya masing-masing. Untuk di Indonesia, makanan pokok tersebut berupa beras.

Selain itu, pembayaran zakat fitrah juga dapat berbentuk uang yang besarnya setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok tersebut.

Lalu, bentuk zakat fitrah sebaiknya beras atau uang?
Membayar zakat fitrah
Zakat Fitrah (Foto: Ilustrasi/net.)

Melansir dari berbagai sumber, para ahli agama memiliki perbedaan pendapat mengenai zakat fitrah sebaiknya beras atau uang.

Beberapa ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Menurut ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, pembayaran zakat fitrah wajib dilakukan seperti aslinya, yaitu berbentuk makanan pokok yang masih mentah.

Selain itu, ada juga pendapat dari Imam Nawawi yang menyebutkan, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah.” Qimah disini berarti sesuatu yang seharga dengan makanan seperti uang.

Baca juga: Menilik Sejarah Masjid Agung Karawang, Simbol Syiar Islam Pertama di Bumi Pangkal Perjuangan

Di Indonesia, dua lembaga besar agama Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengizinkan umat muslim untuk membayar zakat fitrah dengan uang yang sesuai dengan harga makanan pokok. Beberapa ulama juga meyakini hal yang sama.

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah dengan bentuk Qimah atau uang.

Selain itu, ada beberapa ulama lainnya seperti Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri yang juga berpendapat sama dan memperbolehkan mengganti makanan pokok dengan uang ketika membayar zakat fitrah.

Sedangkan Abu Tsaur dan Abu Ishaq pernah berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (uang) tidak sah kecuali saat darurat.”

Terakhir, ada Syekh Yusuf Qardhawi juga mengizinkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Tapi, besaran zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang harus sesuai dengan harga makanan pokok tersebut. Baik itu beras, gandum, atau kurma.

Berdasarkan pendapat dari ahli agama di atas, bentuk zakat fitrah sebaiknya beras atau uang kembali diserahkan pada kepercayaan masing-masing.

Berkaca pada ucapan Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah sebaiknya memang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.

Namun, tidak ada salahnya juga untuk membayar zakat fitrah menggunakan uang. Apalagi NU dan Muhammadiyah sebagai lembaga besar agama Islam di Indonesia sudah memperbolehkannya. Wallahu a’lam. (*)