KARAWANG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ariamandalika, Hendra Supriatna, SH, MH, menyoroti buruknya pelayanan di Kantor ATR/BPN Karawang. Ia menuding ada dugaan pungutan liar (pungli) serta lambannya proses administrasi pertanahan yang merugikan masyarakat.
Menurut Hendra, banyak warga yang mengurus sertipikat tanah di ATR / BPN Karawang namun tidak mendapatkan kepastian kapan proses tersebut akan selesai. Hal ini diperparah dengan kondisi kepemimpinan di kantor tersebut, di mana Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ATR/BPN Karawang disebut jarang berkantor karena juga menjabat di Kanwil ATR/BPN Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Bank BJB: KPK Selidiki Dugaan Korupsi, Rumah Ridwan Kamil Digeledah
“Plt Kepala ATR / BPN Karawang tidak pernah ngantor, paling hanya seminggu sekali. Pelayanan kantor ini justru banyak bergantung pada tenaga honorer yang minim pengalaman dan tidak menguasai persoalan pertanahan,” ujar Hendra, Senin (10/3).
Menanggapi permasalahan ini, LBH Ariamandalika berencana mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kinerja ATR/BPN Karawang. Posko tersebut akan menampung seluruh laporan, termasuk terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di kantor tersebut.
“Seluruh aduan masyarakat akan kami laporkan ke Ombudsman dan Inspektorat ATR/BPN. Jika ada indikasi suap, kami akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Tim Saber Pungli untuk melakukan operasi di ATR/BPN Karawang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penjualan tanah negara oleh perusahaan properti Galuh Mas Citarum ke Kejaksaan. Ia meyakini bahwa jika terbukti bersalah, oknum dari ATR/BPN Karawang, PJT II, maupun BBWS harus ditindak tegas karena telah merugikan negara.
Baca juga: Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Primaya Hospital Karawang, Ini Penjelasan Direksi
Sebagai langkah pencegahan pungli, Hendra mengimbau masyarakat yang mengurus sertipikat tanah agar membayar biaya sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah.
“LBH Ariamandalika mengingatkan masyarakat agar membayar biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku, guna menghindari praktik pungli di ATR/BPN Karawang,” tutupnya. (*)