Beranda Headline Lagi, Caleg Ek Budi Santoso Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu

Lagi, Caleg Ek Budi Santoso Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu

144

BEPAS, KARAWANG – Caleg Partai Perindo Dapil VII Ek Budi Santoso lagi-lagi tidak memenuhi panggilan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Karawang terkait dugaan suap yang melibatkan dirinya dan 12 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) juga oknum Komisioner KPU Karawang.

Ek Budi Santoso sedianya hadir pada Rabu (19/6) kemarin. Tapi ia tidak bisa hadir. Ia lalu mengatur ulang janji, ia akan hadir hari ini, Kamis (20/6). Namun, ia kembali menjanjikan bakal hadir pada Kamis minggu depan.

Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Karawang, Roni Rubiatmachri kepada BERITA PASUNDAN, Kamis (20/6) mengatakan, batas investigasi terhadap pelanggaran pemilu adalah tujuh hari kerja. Dalam kasus yang melibatkan Budi Santoso, batas investigasi Bawaslu jatuh pada hari Senin (24/6).

“Kalau sampai Senin (24/6) tidak ada keterangan dari yang bersangkutan, ya sulit dijadikan temuan,” kata Roni. Padahal, Polres Karawang menunggu hasil klarifikasi Bawaslu Karawang terhadap kasus ini.

Bawaslu belum mengambil keputusan tindakan yang akan diambil ketika kasus Budi Santoso melewati batas waktu investigasi.

“Nanti tergantung hasil rapat pleno (Bawaslu). Kami menjadwalkan pleno pada Senin (24/6). (fzy)