
KARAWANG – Ratusan kurir ekspedisi Lastana Express Indonesia (Lazada Logistic) di Karawang harus menerima kenyataan pahit karena Bantuan Hari Raya (BHR) yang mereka harapkan tidak kunjung diberikan oleh perusahaan.
Pada Selasa (18/3), para kurir mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang untuk mengadukan keluhan terkait BHR yang tak kunjung turun. Menanggapi laporan tersebut, Disnakertrans langsung menurunkan mediator guna mempertemukan pihak perusahaan dengan kurir yang terdampak.
Baca juga:Â PJU Karawang Marak Dicuri, Dishub Prioritaskan Perbaikan Jalur Mudik
Namun, karena tidak ada kejelasan, Disnakertrans kembali memanggil perusahaan dan perwakilan kurir untuk melakukan negosiasi pada Kamis (20/3). Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menegaskan bahwa Bantuan Hari Raya (BHR) tidak bisa diberikan tahun ini karena tidak ada aturan yang mengikat mereka untuk melakukannya.
“Alasan mereka, surat edaran dari kementerian itu hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban,” ujar Astriyanto, koordinator kurir Lastana Express, pada Jumat (21/3).
Para kurir akhirnya terpaksa menerima keputusan tersebut, meski mereka tetap menyayangkan kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap profesi kurir dan ojek online (ojol).
“Kami memahami bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR), tapi kami kecewa karena seolah-olah profesi kami tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah,” kata Astriyanto.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, menjelaskan bahwa persoalan ini terjadi karena memang belum ada regulasi yang mengatur secara jelas mengenai Bantuan Hari Raya (BHR) bagi kurir ekspedisi. Akibatnya, perusahaan merasa tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan tersebut.
Baca juga:Â Pemkab Karawang Luncurkan Aplikasi Si IMAH untuk Permudah Akses Data Perumahan
“Saat ini memang belum ada aturan hukum yang mengikat. Kami berharap ada regulasi yang lebih jelas dari pemerintah pusat, karena jika dibiarkan, hal ini bisa menimbulkan konflik sosial di masa mendatang,” ungkap Rosmalia.
Ia menambahkan bahwa Disnakertrans Karawang akan berupaya menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar ada kebijakan yang lebih adil bagi para pekerja sektor ekspedisi dan ojek online (ojol) di Indonesia. (*)