Beranda Headline KPU Karawang Bakal Evaluasi Proses Tungsura

KPU Karawang Bakal Evaluasi Proses Tungsura

14
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana bersama Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi saat meninjau logistik Pemilu 2024 (Foto: Laila)

KARAWANG – Pemungutan, penghitungan suara (tungsura) saat pemilihan umum (pemilu) 2024 baru saja usai pada Rabu (14/2) kemarin di tingkat TPS (tempat pemungutan suara). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memiliki sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi.

Beberapa di antaranya, mengenai surat suara berbeda dapil di sejumlah TPS di wilayah Kecamatan Cikampek tentu menjadi perhatian penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menjelaskan, persoalan surat suara daerah pemilihan (dapil) 2 yang masuk ke dapil 5 itu ada di TPS 12,13,14 dan 15 di Desa Dawuan Tengah, Cikampek.

Baca juga: Hasil Real Count KPU, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul 56,39%

Hanya demikian, KPU langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan mengecek langsung ke TPS dimaksud, dan diketahui ada satu surat suara yang masuk dari dapil lain.

“Kita langsung cek bersama Bawaslu Karawang saat itu,” ungkap Mari, Kamis (15/2).

Kemudian dari hasil kajian Bawaslu Karawang saat rapat dengan KPU, persoalan itu mulanya sempat berpotensi menimbulkan PSU (pemungutan suara ulang).

Akan tetapi, pada poin 11 surat edaran Bersama Nomor SS-0870/K.Bawaslu/PM.00.000/4/2019 tentang Penyelenggaraan dan Penghitungan Suara di TPS menyatakan, dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara yang telah tercoblos oleh pemilih, maka; A. Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik.

Baca juga: Didampingi Istri, Bupati Aep Nyoblos di TPS 31 Desa Anggadita Klari

“Kemudian dalam kesepakatan hasil rapat, Bawaslu telah merekomendasikan kepada kami untuk tetap melanjutkan penghitungan surat suara berdasarkan Surat Edaran Bersama angka 11 a tersebut, dan tentunya kami akan menerima dan menjalankan hal itu,” paparnya.

Selain itu, kata dia, KPU Karawang juga tengah menelusuri beredarnya video dugaan kotak suara yang diangkut tanpa pengawalan pihak terkait di wilayah Rengasdengklok.

Menurutnya, KPU akan memanggil PPK dan PPS terkait untuk memastikan kebenaran video tersebut. Ini dilakukan agar isu tersebut tidak berkembang liar dan menjadi asumsi negatif.

“Tentu akan kita panggil dahulu PPK dan PPS terkait, kita klarifikasi dahulu untuk memastikan kebenarannya,” imbuhnya. (*)