Beranda Ekonomi & Bisnis Perizinan Usaha di Karawang Naik Pesat, Ribuan NIB Diterbitkan

Perizinan Usaha di Karawang Naik Pesat, Ribuan NIB Diterbitkan

6
Nomor induk berusaha
DPMPTSP Karawang mencatat sebanyak 74.382 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sepanjang tahun 2024 (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang mencatat sebanyak 74.382 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan tingginya jumlah masyarakat Karawang yang memiliki usaha, baik dalam kategori usaha mikro maupun usaha besar.

Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan melalui Online System Submission (OSS), sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha dengan risiko rendah untuk langsung memulai usahanya setelah mendapatkan NIB.

Baca juga: Komisi IV DPRD Karawang Evaluasi Penyaluran Bantuan: Tunai atau Non Tunai?

“Ribuan masyarakat sudah memiliki NIB, yang artinya mereka resmi memiliki usaha di Karawang,” ujar Wawan saat menerima kunjungan Komisi 1 DPRD Karawang pada Rabu, 8 Januari 2025.

Wawan menambahkan bahwa proses penerbitan NIB melalui OSS memerlukan beberapa persyaratan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan yang terintegrasi dengan Amdalnet, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Bagi pelaku usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, diperlukan validasi dari instansi terkait sesuai bidang usahanya sebelum sertifikat standar (SS) atau izin terverifikasi diterbitkan. Misalnya, apotek memerlukan validasi dari Dinas Kesehatan,” terang Wawan.

Baca juga: Putusan Sengketa Lahan Warga Vs Pengembang Diduga Janggal, PN Karawang Akan Diadukan ke KY

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menyatakan bahwa kunjungannya ke DPMPTSP bertujuan untuk mengevaluasi program tahun 2024 sekaligus memastikan pelaksanaan program tahun 2025. Ia menyoroti masih adanya perusahaan yang beroperasi tanpa perizinan yang sesuai.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di Karawang mengikuti aturan perizinan yang berlaku,” tutup Saepudin. (*)