Beranda News Ketua Pengda INI Karawang Sebut Konferda Tidak Sesuai Aturan

Ketua Pengda INI Karawang Sebut Konferda Tidak Sesuai Aturan

19
Pengda ini karawang
Juniety Dame Purba (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Karawang, Juniety Dame Purba sebut konferda pemilihan ketua baru tidak sah.

Ia mengatakan bahwa Konferda INI yang digelar pada Rabu, (10/7) lalu dinilai tidak sesuai dengan aturan dan kondisi.

Sebab, terang Etty, belum ada aturan dari pusat yang mengikat. Apalagi, saat ini Pengurus INI Pusat sedang mengalami perpecahan (dalam Kongres).

Baca juga: Jadi Tuan Rumah Harkopnas ke-77, Bupati Aep Sampaikan Rasa Syukur

“Sampai saat ini 2 kubu Pengurus INI dua-duanya belum diakui oleh pemerintah. Jadi konferda yang dilakukan kemarin itu tidak sah, saya masih menjalankan amanah dari para anggota,” ujarnya saat diwawancarai pada Jum’at, 12 Juli 2024.

Etty menjelaskan, dalam kondisi ini, ia dan jajaran sudah melakukan rapat anggota pada tanggal 4 April 2024. Hasilnya, sebagian besar anggota sepakat untuk menunggu keputusan pasti dari pemerintah pusat.

“Kami mengadakan rapat pengurus dan pengurus semua mengambil keputusan untuk menunggu hasil keputusan dari pemerintah yang mengikat dan inkrah,” jelasnya.

“Kepemimpinan yang lama akan diteruskan sampai adanya keputusan pemerintah,” tambah Etty.

Maka, lanjut dia, pihaknya akan tetap konsisten dan berdiri tegak dalam menjalankan amanat serta komitmen dalam melayani seluruh anggota. “INI IPPAT Karawang bersatu masih konsisten dan eksis melayani kebutuhan anggota baik rekomendasi dalam wilayah kerja, perpanjangan ataupun bina hubungan dengan instansi lain. Kami tetap melayani dengan baik dan sepenuh hati,” tegasnya.

Sementara, Ketua Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Karawang, Fadli Ichsanul Husen menambahkan, putusan Etty mengadakan rapat anggota sudah tepat dan merujuk pada Pasal 55 Anggaran Dasar/Rumah Tangga (ADART). Isi pasalnya, rapat anggota boleh dilakukan kapan saja dan diambil untuk kepentingan anggota.

Baca juga: Siswa SDN Karawang Kulon II AL-Hafidz Kembali Sabet Medali Emas di Tingkat Nasional

Jadi menurutnya, konferda belum sah dilakukan ketika kongres di pusat masih terjadi perpecahan.

“Konferda kemarin itu mereka mendasarkan pada Pasal 30 ayat 2 turunan dari pasal 23 ayat 2, turunan juga dari pasal 12 ayat 2. Dimana urutan kongres per 3 tahun berdasarkan kalender, sesudah itu 6 bulan Konferwil, kemudian 3 bulan konferda. Tapi itu berlaku untuk yang siklus normal, nah kondisinya saat ini tidak normal. Kita sama-sama tau ada perpecahan di kongres dan di KLB,” jelasnya.

“Kami gak mau masuk ke dua-duanya, kami mau posisi netral. Karena bagi kita yang penting pelayanan anggota, makanya kita melaksanakan rapat anggota berdasarkan Pasal 55. Bukan semau-maunya,” pungkas Fadli. (*)