Beranda News Kemendag Studi Banding ke PPID Pemkot Bekasi

Kemendag Studi Banding ke PPID Pemkot Bekasi

13

Anggota Biro Humas Kementerian Perdagangan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka study lapangan mengenai kegiatan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (23/9/2021)

Sub Koordinator Pelayanan Informasi Publik, Annisa F. Wulandari dan Staf Pelayanan Informasi Publik, Rudi Kurniadi pada Biro Humas Kementerian Perdagangan menjelaskan maksud dan tujuan kunjungannya, yakni utamanya adalah menggali praktik dan aspek terbaik dalam pelayanan informasi publik di PPID Pemerintah Kota Bekasi, dimana PPID Kota Bekasi merupakan Badan Publik yang masuk kategori Informatif pada Monev Penerapan UU KIP Tahun 2020 tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Jadi kunjungan ini sebagai bentuk kolaborasi kita sesama badan publik PPID, mungkin Bapak dan Ibu bisa membantu kami untuk menggali informasi lebih jauh tentang bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Bekasi sehingga masuk ke dalam Kategori Informatif, sementara PPID Kementerian Perdagangan saat ini masih dalam kategori Menuju Informatif.” kata Annisa.

Tim dari Biro Humas Kementerian Perdagangan diterima oleh Kepala Bagian Humas, Kepala Sub Bagian Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah, Herman Sunarya serta Kepala Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati.

“Terimakasih atas kedatanganya, semoga dengan adanya kunjungan ini kita sama-sama mendapatkan ilmu baru, saling bertukar informasi dan memberikan saran dan kritik untuk perkembangan Layanan Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing instansi, sehingga ke depannya bisa menjadi lebih baik.” Ujar Herman.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas, Sajekti Rubiyah selaku PPID Utama menjelaskan bahwa sistim pelaksanaan Layanan Informasi dan Dokumentasi tentunya dijalankan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Pada Pemerintah Kota Bekasi, PPID Utama dijabat oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi yang membawahi PPID Pembantu pada Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Bekasi yang dijabat oleh Sekretaris Perangkat Daerah masing-masing.

Sajekti menambahkan, layanan Keterbukaan Informasi selalu disajikan dengan aktif oleh tim pelaksana PPID dan selalu siap sedia ketika ada permohonan informasi yang perlu dijawab.

“Regulasi permohonan informasi serta prosedur menjawab permohonan informasi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 dan Nomor 73 Tahun 2018 yang didalamnya diatur segala permohonan informasi harus disertakan data-data pemohon yang jelas serta jawaban permohonan informasi oleh PPID Utama langsung maupun PPID Pembantu,” jelasnya.

Selain itu, Diah Setiyawati selaku Sekretariat pada PPID Utama melanjutkan bahwa selain siap sedia melayani permohonan informasi, tim pelaksana PPID pun berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada publik melalui berbagai platform Media seperti Website, Media Sosial dan Media Luar Ruang,

“Terlebih lagi ada beberapa jenis informasi yang memang harus tersaji pada Website, yakni informasi Berkala dan Informasi Serta Merta. Seperti informasi mengenai Laporan Anggaran Keuangan Daerah yang telah diaudit, informasi mengenai program-program unggulan terkini, informasi mengenai struktur organisasi dan pejabat-pejabat terkait, sampai dengan berita-berita harian harus ada pada Website,” pungkasnya (ais/ddi)