Beranda News Tidak Miliki Hak Suara, Kanwil Kemenkumham Larang WNA Ikut Pemilu 2024

Tidak Miliki Hak Suara, Kanwil Kemenkumham Larang WNA Ikut Pemilu 2024

19
Pemilu 2024
Ilustrasi Nyoblos Pemilu 2024 (Foto: net.)

KARAWANG – Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Andika Dwi Prasetya menyoroti pentingnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) agar tak ikut nyoblos dalam Pemilu 2024.

Pasalnya secara aturan, tegas bahwa warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak suara walaupun saat ini mereka memiliki hak untuk punya kartu identitas.

“Ini jadi perhatian, nanti tentu dari Bawaslu Kabupaten Karawang bisa menjelaskan aturan dan ketentuannya,” kata Andika usai rapat koordinasi (rakor) tim pengawasan orang asing atau Tim PORA Kantor Imigrasi Non TPI Karawang di Hotel Mercure, dikutip Rabu, 7 Februari 2024.

Baca juga: Buntut Penolakan Perluasan TPA Jalupang, Ratusan Warga Gelar Unjuk Rasa

Tim PORA sendiri terdiri dari terdiri dari unsur-unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya.

Kegiatan itu juga dilakukan diskusi dengan menghadirkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

Kembali Andika menerangkan, tim PORA bisa melakukan pengawasan jangan sampai WNA datang ke TPS (tempat pemungutan suara), bahkan saat mencoblos pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Mantan Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Buat Karoke dan Beli Sabu

Dirinya juga mengharapkan dengan sinergi bersama melakukan pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Karawang tidak berdampak negatif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Jangan sampai nanti di pelaksanaan pemilu, ada contoh WNA ke TPS nyoblos nah itu kesalahan. Ini bentuk yang harus diantisipasi dan mungkin gangguan-gangguan lainnya,” katanya.

Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto menambahkan kegiatan rakor ini dihadiri 20 intansi yang menjadi Tim PORA Kabupaten Karawang.

Baca juga: Disdukcapil Karawang: e-KTP Pemilih Pemula Langsung Kita Antar ke Sekolah

“Narasumber dalam diskusi ini dari Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Wawan Dharmawan dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang,” kata Petrus.

Dia berharap kegiatan ini lebih memperkuat Tim PORA dalam pengawasan WNA pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan meski punya e-KTP, namun seorang WNA tidak bisa menggunakannya untuk mencoblos di Pemilu 2024.

Baca juga: DPMD Karawang Akan Alokasikan Dana Desa 2024 Untuk Atasi Kemiskinan

Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.

“Tentu adanya Tim PORA ini dapat turut membantu kami dalam mengawasi. Termasuk kami sudah meneruskan ke pengawas TPS untuk mencegah adanya WNA ke TPS buat nyoblos,” katanya. (*)