Beranda Headline Hari Ini, Pemerintah Resmi Berikan Diskon 50% Bagi Pelanggan PLN, Ini Rinciannya

Hari Ini, Pemerintah Resmi Berikan Diskon 50% Bagi Pelanggan PLN, Ini Rinciannya

13
token listrik Rp100 ribu
Ilustrasi Mengisi Token Listrik (Foto: Istimewa/net.)

Beritapasundan.com- Pemerintah resmi menetapkan PPN 12 persen untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025.

Untuk meringankan beban masyarakat ditengah kenaikan PPN 12 persen, pemerintah pun memberikan diskon 50 persen tarif listrik tarif listrik kepada beberapa kategori pelanggan PLN pada Januari hingga Februari 2025.

Dilansir dari CNN Indonesia, Berikut daftar pelanggan listrik yang dapat diskon 50%.

Baca juga: Saan Mustofa Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Kebijakan Selektif

Pelanggan PLN yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50 persen dalam periode Januari-Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA). Berikut rinciannya.

  • Daya listrik 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan.
  • Daya listrik 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan.
  • Daya listrik 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan.
  • Daya listrik 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

Dengan demikian, program diskon listrik PLN ini dinikmati oleh 81,4 juta pelanggan atau 97 persen dari total pelanggan seluruh Indonesia.