Beranda Headline Empat Pelaku Kekerasan Anak Disabilitas di Karawang Ditangkap, Satu Honorer Kecamatan Terlibat

Empat Pelaku Kekerasan Anak Disabilitas di Karawang Ditangkap, Satu Honorer Kecamatan Terlibat

5
Kekerasan anak disabilitas
Polres Karawang merilis kasus penganiayaan terhadap anak disabilitas asal Purwakarta yang menewaskan Rido Pulanggar. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Empat pelaku kekerasan yang menyebabkan tewasnya Rido Pulanggar (15), remaja disabilitas asal Purwakarta, akhirnya berhasil diamankan Polres Karawang. Salah satu tersangka diketahui merupakan staf honorer Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan.

Kasus penganiayaan ini sebelumnya viral di media sosial. Sejumlah warganet menyebut ada oknum aparatur pemerintah yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Informasi itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin.

Baca juga: Bareskrim Turun Tangan, Kasus Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok di Karawang Diusut Tuntas

“Iya benar, dia honorer Kecamatan Cilamaya Wetan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025) malam.

Polres Karawang telah menetapkan empat tersangka berinisial HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya, dan TF (31) warga Desa Ciantara, Cikarang Selatan, Bekasi. Salah satunya bernama Nanang Kosasih, yang saat ini tengah diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Namanya Nanang Kosasih, yang memang tengah diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelas Jajang.

BKPSDM Karawang memastikan telah menarik usulan pengangkatan Nanang Kosasih sebagai PPPK Paruh Waktu. Penarikan usulan itu juga telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik dan sudah kami kirimkan ke BKN,” tegasnya.

Pihak Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Kuasa hukum keluarga, Aris Nurjaman, menyatakan bahwa meski ketentuan hukum pada Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, keluarga berharap para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Pemkab Karawang Siap Benahi Kawasan Jalan dan Gerbang Tol Karawang Timur

Selain masih di bawah umur, korban juga merupakan penyandang disabilitas sehingga rentan dan tidak mampu membela diri.

“Keluarga berharap para pelaku dihukum maksimal dan seadil-adilnya. Apalagi salah satu tersangka merupakan staf pemerintah di Kecamatan Cilamaya Wetan,” tegas Aris. (*)