beritapasundan.com – Syiah merupakan salah satu aliran dalam Islam yang muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Perbedaan utama antara Syiah dan Sunni bermula dari perbedaan pandangan mengenai kepemimpinan umat Islam. Syiah meyakini bahwa kepemimpinan seharusnya berada di tangan keluarga Nabi, khususnya Imam Ali bin Abi Thalib dan keturunannya.
Seiring waktu, Syiah berkembang menjadi berbagai mazhab dengan beragam keyakinan dan praktik keagamaan. Di antara mazhab Syiah yang paling dikenal adalah Syiah Imamiyah (Itsna ‘Asyariyah) yang meyakini dua belas imam sebagai penerus sah Nabi, serta Syiah Zaidiyah dan Ismailiyah yang memiliki pandangan berbeda tentang kepemimpinan Islam.
Baca juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa: Makruh atau Haram? Ini Penjelasannya
Paham dan Keyakinan Syiah
Syiah memiliki beberapa keyakinan yang membedakannya dari Sunni. Beberapa di antaranya adalah:
1. Imamah – Keyakinan bahwa kepemimpinan umat Islam harus berada di tangan imam yang ditunjuk secara ilahi dan merupakan keturunan Ali bin Abi Thalib.
2. Wilayah – Konsep kepemimpinan spiritual yang dipegang oleh para imam sebagai penerus Nabi.
3. Asyura – Peringatan hari wafatnya Imam Husain di Karbala, yang menjadi salah satu ritual penting dalam tradisi Syiah.
Dalam praktik ibadah, Syiah juga memiliki perbedaan dengan Sunni, seperti cara shalat, adzan, serta tata cara pernikahan dan warisan.
Baca juga: Hukum Menangis Saat Puasa: Apakah Membatalkan?
Syiah dalam Islam
Meski memiliki perbedaan dalam aspek teologi dan praktik keagamaan, Syiah tetap bagian dari Islam. Mayoritas ulama dan cendekiawan Islam mengakui bahwa Syiah termasuk dalam agama Islam karena masih berpegang pada prinsip utama, yaitu keesaan Allah dan kenabian Muhammad SAW.
Di berbagai negara, seperti Iran, Irak, Lebanon, dan Yaman, Syiah memiliki populasi yang signifikan dan menjadi bagian penting dari sejarah peradaban umat muslim. Meski terdapat perbedaan dengan Sunni, baik dalam aspek akidah maupun fikih, keduanya tetap memiliki kesamaan dalam ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. (*)