Beranda Hukrim DPC HAPI Karawang Gelar Seminar Hukum, Kupas Tuntas Soal Jaminan Fidusia

DPC HAPI Karawang Gelar Seminar Hukum, Kupas Tuntas Soal Jaminan Fidusia

93
Seminar Hukum DPC HAPI Karawang di Brits Hotel (Foto: Ist)

KARAWANG- Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Karawang menggelar Seminar Hukum UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia di Brits Hotel Karawang

Dalam seminar tersebut turut dihadiri Ketua DPD Jawa Barat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia, H. Deni Hermawan, SH.,MH, Sekjen DPD HAPI Jawa Barat, Yosep S Bimantara, SE.,SH.,MH, dan Dr. Syafrial Bakri, SH.,SE.,MH.,CPCLE.

Sementara itu peserta seminar berasal dari berbagai organisasi Advokat, lembaga masyarakat dan berbagai Universitas yaitu: Unpad, Unsika, UBP, Dharma Andika dan para wartawan se-Jawa Barat.

Baca juga: Sebelum DCS Ditetapkan, KPU Karawang Perbolehkan Parpol Ganti Bacaleg

Dalam sambutannya Ketua Panitia Seminar Hukum, Agus Purwanto, SH.,Skom.,CAHRM mengatakan seminar hukum berawal dari pembicaraan Dr. Syafrial Bakri ketika sidang terbuka itu ada salah satu yel-yel pada sidang terbuka yang disaksikan oleh doktor-doktor dan profesor-profeser internasional yang menjadi titik terang, titik tolak untuk membuat seminar hukum.

“Kemudian setelah beberapa waktu ada dari Kapolda Metro Jaya menggaris bawahi tentang Debt Collector, kemudian dari sisi seperti itu kita akhirnya berbicara atau berbincang-bincang di DPD HAPI, banyak hal mengenai debt collector ini apa landasan hukumnya, kemudian bagaimana pelaksanaan dan aplikasinya apakah debt collector itu salah dan siapa yang salah, artinya dalam arti terhadap hukum fidusia ini,” kata Agus.

“Jadi istilah gampangnya, kalau kita lihat kita bayar, kita menghutang katakanlah seperti itu, tetapi kita tidak bayar yang disalahkan yang dihutangi, itu gambaran singkatnya saja. Nah, untuk itu kita adakan seminar mengupas segala sesuatu undang-undangnya, aplikasinya yang nantinya akan disampaikan oleh narasumber-narasumber kita yang ada didepan,” tambahnya.

Baca juga: INI-IPPAT Karawang Gelar Seminar Bahas Hipotek Kapal Laut di Hotel Novotel

Sementara, ketua DPD Jawa Barat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), H. Deni Hermawan, SH.,MH mengatakan yang tak kalah pentingnya acara ini akan meriah dan tidak akan meriah apabila tidak ada peserta seminar.

“Seminar hukum ini diadakan oleh Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dengan STIH Dharma Andika dan yayasan BK Advokat Indonesia dengan tujuan satu membuktikan bahwa eksistensi dari pada organisasi Advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia DPC Karawang yang sesungguhnya yang sebenarnya katakan HAPI yang sah ada adanya, buktinya dedikasinya membuktikan mengadakan seminar hukum ini,” jelasnya.

Deni menambahkan yang tak kalah  pentingnya tujuan daripada HAPI ini ada eksistensinya juga, memberikan publikasi penerangan-penerangan hukum, mengingat teori fiksi yang ada di peranata hukum di azas-azas hukum yang ada bahwa dianggap seluruh masyarakat tahu hukum.

Baca juga: Warga Tamansari Ngadu ke DPRD Karawang, Minta Proyek Tol Japek II Selatan Dihentikan Sementara

“Bahwa seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke dari kota sampai kampung itu tahu hukum, jadi keberadaan kami dengan narasumber-narasumber cold fivenya teruji baik secara akademisi maupun secara praktisi hukumnya,” ujarnya.

“Kami akan berusaha sesuai kemampuan kami, skil kami, amanah kami sebagai advokat Indonesia, sebagai akademisi untuk memberikan penerangan hukum, supaya menjadi tidak gelap,” pungkasnya.