KARAWANG- Partai Politik di Kabupaten Karawang diperbolehkan mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) ditetapkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang, Ikhsan Indra menyampaikan, seluruh Parpol yang mengikuti tahapan pemilu di Kabupaten Karawang telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan pada Minggu (9/7).
Pihaknya akan memeriksa secara administratif terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan lebih lanjut.
Baca juga: PKB Karawang Resmi Serahkan Berkas Bacaleg Perbaikan ke KPU
“Setelah ini kami akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi untuk dokumen perbaikan yang sudah diajukan parpol,” ujarnya pada Selasa, (11/7).
Ia menjelaskan, penyusunan Daftar Calon Sementara akan mulai pada 6 Agustus 2023. Tahap pengajuan pergantian Bacaleg sendiri mulai dibuka 14 September 2023 dan verifikasinya tanggal 21 September 2023.
Kemudian, tahap penetapan DCT sendiri akan dilaksanakan pada 4 November 2023 mendatang.
Baca juga: Bawaslu RI Umukan 7 Anggota Bawaslu Jabar Periode 2023-2028
“Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administrasi, parpol boleh mengganti Bacaleg. Yang penting ada persetujuan dari Parpol tingkat DPP,”
“Ada batas waktu pergantian Bacaleg, sebelum penetapan DCS akan ada tahap pencermatan rancangan DCS. DCS akan ditetapkan pada Agustus dan DCT bulan Oktober, November,” tutupnya.