
Ia menjelaskan, untuk ditetapkan menjadi sebuah cagar budaya yang sah, memerlukan persyaratan dan waktu yang tidak sebentar dalam memprosesnya.
Sebab cagar budaya sendiri adalah sebuah satuan benda yang dilindungi oleh hukum, sehingga tidak bisa sembarang dicuri ataupun dirusak manusia.
“Syarat disebut cagar budaya itu usianya harus diatas 50 tahun, masterpiece, langka, jumlahnya terbatas dan mempunyai nilai sejarah bagi negara,” jelasnya.
Baca juga: Sambut Kemerdekaan RI, Mal Galuh Mas Hadirkan Beragam Event Menarik
“Prosesnya itu harus melalui kajian objektif yang panjang dulu oleh tim ahli, jadi tidak asal-asalan,” tambahnya.
Dari jumlah 700 objek diduga cagar budaya, Disparbud Karawang saat ini sedang memproses dan merekomendasikan 3 objek untuk diajukan menjadi cagar budaya resmi di Karawang.
“Bangunan SD Pisang Sambo Tirtajaya, kantor Kecamatan lama Rengasdengklok dan situs pemakaman Rawagede, kita lagi fokus observasi, garap naskah dan mencari naskah arsip nasional,” ungkap Iwan.
Sementara, untuk memelihara ratusan objek diduga cagar budaya pihaknya menugaskan sebanyak 52 juru pelihara yang tersebar dimasing-masing lokasi.
“Berharap Karawang dan masyarakatnya bisa sama-sama memelihara, baik objek yang diduga maupun cagar budaya resmi. Jangan sampai dirusak dan disalahgunakan, kita harus menghargai peninggalan sejarah,” pungkasnya.













