Beranda News Disparbud Karawang Inventarisir Sekitar 700 Objek Cagar Budaya Belum Terlindungi

Disparbud Karawang Inventarisir Sekitar 700 Objek Cagar Budaya Belum Terlindungi

31
Pamong Budaya Madya Disparbud Karawang, Iwan Zulkarnain (Foto: Ist)

KARAWANG- Di Karawang, sedikitnya ada 2 objek yang telah diresmikan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menjadi sebuah cagar budaya.

Cagar budaya pertama adalah Bendungan Walahar yang diresmikan pada tahun 2010 dan cagar budaya kedua adalah kawasan Batujaya yang diresmikan pada tahun 2019.

Namun, tahukah kalian bahwa selain 2 cagar budaya yang telah diresmikan, ternyata masih terdapat sekitar 700an objek yang diduga sebagai cagar budaya di Karawang yang belum terlindungi undang-undang.

Baca juga: Dianggap Sudah Asing, Pertunjukan Kesenian Wayang Perlu Digalakan di Perkotaan

Hal ini tercatat dalam observasi dan pencatatan inventarisasi yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Karawang.

Pamong Budaya Madya Disparbud Karawang, Iwan Zulkarnain menyebutkan, cagar budaya sendiri memiliki beberapa kategori dari mulai benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan.

“Jumlahnya mencapai 700an karena terhitung berdasarkan pcs, yang terkecil seperti manik-manik, emas, tulang, bahkan yang berupa naskah sekalipun tetap terhitung satuan. Itu semua sudah tercatat dalam inventarisasi situs di Balai Pelestarian Cagar Budaya,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, (17/8).

1
2
Artikulli paraprakRayakan HUT RI ke-78, Caleg PKB Karawang Gelar Senam Bersama Warga Kampung Jebud
Artikulli tjetërTak Kapok Dipenjara 10 Tahun, Residivis Predator Seks di Karawang Cabuli 5 Anak