
KARAWANG- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang sebut sudah menjalankan sidak dan mempunyai gugus tugas.
Plt. Sekretaris Dinas PRKP Karawang, Anyang Saehudin selaku ketua tim verifikasi menyampaikan, penyediaan TPU memang diwajibkan karena sebagai syarat yang bersangkutan dengan penyerahan fasos fasum.
“Masalah ini tercantum dalam Perda No 1 tahun 2022 terkait tata cara penyerahan fasos fasum. Ada ketentuannya, salah satu yang wajib untuk pengembang di awal itu penyediaan TPU,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, (23/8).
Baca juga: DPRD Karawang Meradang, Ratusan Perumahan Belum Miliki TPU
Ia melanjutkan, para pengembang terutama yang baru, wajib menyediakan jumlah besaran 2 persen (untuk TPU) dari luas yang akan diajukan.
Kemudian ia juga menerangkan, gugus tugas khusus di lapangan pun sudah terbentuk bahkan sudah di SK-kan oleh Bupati.
“Gugus tugas itu gabungan dinas teknis, ada 11 OPD yang dilibatkan menjadi anggota tim verifikasi. Termasuk sidak sudah dilakukan,” terangnya.
Berdasarkan data tim verifikasi, saat ini pengembang di Karawang berjumlah 422, 220 yang sudah menyerahkan fasos fasum dan 58 perumahan yang tidak ada pengembangnya.
Baca juga: DPRD Karawang Bentuk Raperda TPU dan TPK
“Sekarang sudah berjalan, kita juga melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengembang dan sudah ada 36 pemohon fasos fasum di tahun 2023 ini, termasuk TPU yang masih 1 perangkat dengan fasos fasum,” jelasnya.
Anyang berpesan kepada seluruh pengembang yang ada di Karawang untuk jangan sungkan untuk segera menyerahkan fasos fasum.
Dirinya menjamin, proses akan cepat apabila seluruh persyaratan dilengkapi oleh para pengembang.
“Ketika ada yang bertanya kenapa bantuan pemerintah tidak turun, karena fasos fasum belum diserahkan. Jadi kami tidak berkewajiban membantu. Kami tidak akan memproses lama dan menyambut dengan baik,” pungkasnya.













