BEPAS, KARAWANG- Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sampai sekarang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Padahal Perda RDTR ini diharapkan dapat memperjelas pengaturan zonasi lahan, baik bagi masyarakat maupun investor.
Di mana dalam Perda RDTR ini akan dijelaskan secara detail titik-titik zonasi lahan pangan, zonasi perumahan, zonasi peternakan, zonasi industri dan zonasi lainnnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun Beritapasundan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sejak tahun 2013 lalu telah mengeluarkan anggaran hingga belasan miliar untuk pembahasan rencana rinci tata ruang tersebut. Belum lagi dugaan adanya bantuan dana dari Propinsi.
Menyoroti hal tersebut, Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH. mengatakan, berdasarkan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 26/tahun 2007 tentang Penataan ruang menjelaskan Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dan negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah, dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya, harus ada payung hukum yang jelas kaitan rencana detail tata ruang wilayah di Kabupaten Karawang, sementara sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ujar Asep menjelaskan.
Dan pembahasan RDTR ini sudah dimulai sejak tahun 2013 lalu sejak Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang disahkan di tahun yang sama. Namun hingga hari ini RDTR Kabupaten Karawang belum juga ada kejelasan.
Terlebih lagi Perda RTRW adalah induk dari perumusan RDTR, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kemudian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Yang rencananya akan di-adendum di tahun 2020 mendatang.
Maka kemudian menjadi pertanyaan, bagaimana nasib KLHS dan RDTR yang telah dibahas sejak tujuh tahun lalu, berapa besar anggaran yang sudah dikeluarkan. “Tentunya ini akan sia-sia,” demikian dikatakan Asep.
“Dari 2013 ke 2020 tentunya akan banyak perubahan dalam tata ruang wilayah kita, artinya RDTR dan KLHS ini harus diperbaharui biar update jika memang mau digunakan sebagai salah satu rujukan berkaitan dengan adendum RTRW tadi, harus di-update ” jelasnya.
Dan idealnya, Perda RTRW ini di-adendum setiap 5 tahun sekali, namun kemudian tanpa kejelasan di-cancel sampai tahun 2020.
Kemudian, lanjut Asep mempertanyakan, kajian yang sudah ada ini nantinya akan dikemanakan, dan anggaran yang sudah di keluarkan APBD hingga belasan miliar ini lari ke mana.
“Pasalnya, setiap tahun daerah mengeluarkan anggaran penambahan untuk pembahasan RDTR ini. Ada pos anggarannya setiap tahun,” ungkapnya.
Dan persoalannya, ketika RTRW ini nanti di-adendum, Asep memastikan data penyusunan yang digunakan adalah data tahun 2013 yang tidak update lagi.
“Jelas dong, anggaran tersebut mubajir, untuk belasan miliar ini, jadi produk hukum atau tidak,” ketusnya heran.
Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri pun mengakui jika RDTR Kabupaten Karawang tidak ada produk hukumnya.
“Ini jadi pertanyaan dong? Karena anggaran tersebut selalu cair meski pembahasannya tidak ada, setiap tahun ada kajian RDTR ada anggaran tapi tidak jadi produk hukum, atau jangan-jangan tidak pernah diajukan ke Program Legislasi Daerah,” pungkasnya menegaskan. (Nna/kie)