Beranda News Dianggap Tidak Berkontribusi, Katar Kabupaten Desak PT Bridgestone Transparan

Dianggap Tidak Berkontribusi, Katar Kabupaten Desak PT Bridgestone Transparan

57

KARAWANG- PT Bridgestone Tire Indonesia yang berada di Kecamatan Ciampel tidak dapat dirasakan kehadiran nya oleh lingkungan masyarakat setempat, hal ini menjadi sorotan Karang Taruna Kabupaten Karawang dan mendesak pihak perusahaan untuk memberikan sumbangsihnya pada masyarakat.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Asep Saepulloh menyebut seharusnya kehadiran PT Bridgestone Tire Indonesia di Kec. Ciampel menjadi potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui penyerapan tenaga kerja, kerjasama usaha maupun dalam bentuk tanggung jawab sosial dan atau CSR.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal pasal 15 hurup (b) disebutkan tanggung jawab sosial perusahaan perusahaan melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai Norma, dan budaya masarakat setempat hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 14 tahun 2007 tentang PT (perseroan Terbatas) yang menitik beratkan pada tanggung jawab tas keruksakan lingkungan.

Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik menegakan segala informasi yang dikelola dikirim atau diterima dilakukan secara tranfaran demi kepentingan public maka setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

“Namun salah satu faktanya saat ini, khususnya yang terjadi, Kami merasakan selama puluhan tahun keberadaan perusahaan dilingkungan kami tetapi belum bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Asep, Rabu (8/12/2021)

Asep juga membeberkan dari proses penerimaan tenaga kerja yang belum sesuai Perda No 01 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang harus mengutamakan warga Karawang, Perusahaan yang berdiri dan berproduksi hingga sejumlah peluang kerjasama diperusahaan namun belum diberikan kesempatan kepada warga yang paling terdampak atas berdirinya perusahaan tersebut.

“Salah satu potensi yang kami soroti adalah mengenai kerjasama pengelolaan limbah ekonomis maupun limbah B3 yang selama ini dimonopoli oleh salah satu pihak sejak perusahaan berdiri hingga saat ini, tanpa memberikan kontribusi dan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan pada kesempatan sebelumnya, pihaknya sudah menawarkan dukungan dan kerjasama yang professional kepada perusahaan, bahkan sudah berani membeli dengan harga yang jauh lebih tinggi, pengelolaan yang lebih professional dan lebih memberdayakan masyarakat.

“Kami tidak mengganggu kegiatan usaha orang lain, karena kami mengetahui setiap tahun dilakukan tender atas pengelolaan limbah tersebut. Namun entah kenapa kami hendak mengikuti mekanisme tender serta menawar dengan harga yang jauh lebih menguntungkan. Malah kesempatan itu ditutup.” Ujarnya heran.

Lebih lanjut ia meminta meminta tranparansi dari pihak perusahaan demi menuntut rasa keadilan dan kesempatan kerjasama yang fair & professional.

“Kami memperjuangkan kesempatan bagi warga Karawang untuk mendapatkan kesempatan menjalankan usaha ditanah kelahirannya sendiri. Jangan hanya dimonopoli oleh pihak-pihak yang selama ini terbukti tidak peduli,” pungkasnya. (ddi)