Beranda News Capai Rp327 T, Rakyat Kurang Mampu Terjebak Judi Online

Capai Rp327 T, Rakyat Kurang Mampu Terjebak Judi Online

9
Judi online
Ilustrasi Judi Online (Foto: Istimewa/net.)

beritapasundan.com – Mentri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiyadi menyebut perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Masyarakat Indonesia yang terjebak, rata-rata berasal dari kalangannya kurang mampu.

Nominal fantastis ini tercatat langsung oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

Budi mengatakan, pemerintah akan segera membentuk Gugus Tugas (Task Force) terpadu untuk memberantas judi online yang fenomenanya kini mengakar di Indonesia.

Baca juga: Diduga Konsleting Listrik, Toko Sepeda di Kosambi Ludes Terbakar

“Tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp 327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah. Itu di Indonesia saja,” ujarnya.

Budi melanjutkan, hal ini juga telah dibahas secara langsung bersama Presiden Jokowi Dodo. Rencananya, pembentukan satgas terpadu pemberantasan judi online ini ditargetkan mulai bekerja pada satu pekan kedepan.

“Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” katanya.

Ia turut prihatin, sebab dampak dari aktivitas judi online ini sangatlah buruk. Bahkan tercatat sudah ada 4 orang meninggal di Indonesia, akibat judi online.

Baca juga: 20 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Karawang Dapat Pelatihan Stainless Steel

“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan di awal rapat 4 orang bunuh diri akibat judi online. Kita negara ini harus serius lah,” pungkasnya. (*)