BEPAS, KARAWANG – Calon Anggota Legislatif terpilih di Kabupaten Karawang diminta untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ambang batas penyerahan LHKPN tersebut, sebelum waktu pelantikan dilaksanakan yakni tanggal 5 Agustus 2019 mendatang.
Para Wakil Rakyat ini terancam tidak akan dilantik jika belum juga menyerahkan (LHKPN) sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut diatas.
Hal tersebut di katakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid kepada awak media yang menemuinya usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu 2019, di Hotel Swissbell-in Karawang, Selasa (23/7) kemarin.
Menurut Farid, Dalam PKPU Nomor 20/2018 LHKPN itu merupakan bagian penting yang harus diserahkan oleh calon terpilih kepada KPK.
Dimana setiap calon legislatif terpilih mulai dari tingkatan Kabupaten/Kota, Propinsi sampai ke DPR RI diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN ke KPK atau mereka (Para calon legislatif) tidak dapat dilantik.
LHKPN ini diserahkan kepada KPK dan kemudian tanda terimanya diserahkan ke KPU Kabupaten Karawang.
“Kalau misalkan tidak menyerahkan itu mereka tidak termasuk calon terpilih yang dilantik, namun mereka masih menjabat hanya tidak dilantik saja,” tegasnya.
Dan sampai saat ini, kata Farid, dari anggota 50 anggota dewan terpilih periode 2019-2024, baru ada beberapa orang saja yang menyerahkan tanda bukti penyerahan LHKPN dari KPK kepada KPU.
“Ada beberapa yang meyerahkan , saat ini mereka sedang proses ya,” pungkasnya. (nna/bp)