Beranda News Bupati Tegaskan, Pengelolaan Pasar Cikampek I Sudah Kami Ambil Alih

Bupati Tegaskan, Pengelolaan Pasar Cikampek I Sudah Kami Ambil Alih

45

BEPAS, KARAWANG – Laksanakan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan pengelolaan pasar dari PT. ALS ke PT. Celebes, Senin (25/11), Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana didampingi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rahmat Gunadi, datangi Pasar Cikampek I.

“Tentunya putusan MA ini tidak langsung kita eksekusi, ada beberapa tahap yang kita lakukan, seperti telah kita berikan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk segera meninggalkan tempat, karena memang hasil putusannya bukan dia (PT. ALS-red) lagi yang berhak mengelola, dan surat teguran itu sudah tiga kali dilayangkan, dan PT. Celebes Natural Propertindo (CNP) telah menyerahkan pengelolaan kepada Pemkab Karawang,” jelas Bupati.

Dalam siaran pers nya, kepada awak media, Bupati Cellica, menegaskan pihaknya telah melayangkan tiga surat teguran, dan tanpa respon dari PT. ALS, sehingga Pemkab Karawang pun harus mengambil langkah tegas yang dipandang perlu agar masalah tersebut dapat segera tuntas dan tidak merugikan masyarakat pedagang pasar Cikampek I khususnya.

“Bagaimana caranya, yang tidak berhak mengelola pasar kami paksa untuk keluar, karena selama ini yang dirugikan adalah masyarakat. Dan tentunya sudah menjadi kewajiban Pemkab untuk melindungi dan mengayomi para pedagang dan pembeli, dan juga kita mengetahui permasalahan pasar Cikampek I ini prosesnya sudah berlangsung lama sekali,”ujarnya menegaskan.

Adapun jika penanganan kasus ini kemudian berkesan lama, karena ada tahapan-tahapan perundangan dan hukum yang harus dilalui dalam menyikapi masalah pengelolaan pasar Cikampek I ini.

“Tapi kami tegaskan sekali lagi, sudah dari beberapa waktu lalu, pengelolaan Pasar Cikampek 1 sudah kami ambil alih,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu pun, Bupati Cellica meminta para pedagang untuk tidak lagi membayar uang retribusi selama satu bulan ke depan kepada pihak manapun.

“Kecuali kalau untuk bayar listrik, sampah dan keamanan itu silakan. Tapi saya tegaskan disini, bapak ibu jangan membayar pungutan atau retribusi apapun kepada siapapun, yang tidak punya kewenangan disini. Sebulan ke depan, sambil menunggu pengelolaan Pasar Cikampek I oleh Disperindag,” pungkasnya. (nna/dhi)