Beranda News BPN Karawang Sebut Pertek Nomor 3 Tahun 2021 Bukan untuk Plotting Zona...

BPN Karawang Sebut Pertek Nomor 3 Tahun 2021 Bukan untuk Plotting Zona Hitam

38

KARAWANG – Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang mengungkapkan bahwa penerbitan Pertimbangan teknis (Pertek) Pertanahan Nomor 3 tahun 2021 bukan ditujukan untuk plotting area black zone.

Hal itu disampaikan Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah pada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Karawang, Wahyu Djatmiko kepada media, Kamis, 14 Desember 2023.

Dijelaskan, Pertek Pertanahan Nomor 3 Tahun 2021 sebenarnya untuk perluasan dari Pertek Pertanahan Nomor 163 Tahun 2019 yang dikeluarkan BPN Karawang.

Baca juga: Kepala BPN Karawang Heran Urgensi Penerbitan Izin Area Black Zone

Luas yang dimohonkan dalam Pertek 163/2019 sebelumnya adalah 65 hektare. “Luas yang dimohonkan sebagaimana di Pertek 163/2019 adalah 65 hektare. Sampai sekarang mereka (pihak pemohon) belum melaporkan perolehan tanahnya,” ujarnya.

Sedangkan data luas tanah yang dimohon dalam Pertek 3/2021 hanya 4,2 hektar. Kata Wahyu, rencananya untuk pembangunan sarana penunjang instalasi pipa air buangan. “Kalau namanya air buangan, itu ada namanya air yang sifatnya baku mutu, sesuai dengan ketentuan lingkungan hidupnya,” urainya lagi.

Kedua Pertek tersebut, menurut Wahyu, sudah sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031. Lokasi tersebut berada dalam wilayah peruntukan kawasan permukiman dan zona industri.

Masuk kategori maladministrasi

Pembangunan area black zone (zona hitam) pengelolaan limbah B3 di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari baru masuk dalam draft perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang. Namun, perizinan terkait pengelolaan limbah di area tersebut malah sudah keluar. Kok bisa?

Hal itu diungkapkan mantan Asda I Pemkab Karawang, Saleh Effendi kepada media di Karawang pada Senin, 11 Desember 2023.

Pensiunan ASN ini mengaku, permohonan izin pengelolaan limbah B3 sebetulnya sudah pernah ada ketika dia menjabat Asda I Pemkab Karawang.

Baca juga: Ketua DPRD Karawang Jengkel Izin Lokasi Zona Hitam Keluar Tanpa Persetujuan Legislatif

Namun saat itu permohonan tersebut dia tolak karena tata ruang Karawang tidak ada plotting area untuk dibangun pusat fasilitas pengolahan limbah.

“Jaman saya dulu masih menjabat Asda I, itu ada yang minta lokasi untuk diizinkan buat mengelola limbah B3. Tapi saya tolak karena tidak ada area di wilayah Kabupaten Karawang buat itu. Acuan saya kan ke tata ruangnya dulu. Makanya saya kaget kalau tiba-tiba sekarang dibolehkan. Emang tata ruang kita sudah diubah?” tanyanya heran.

Dia menegaskan, izin tersebut bisa saja dibatalkan dan masuk kategori mal administrasi. Sebab rancangan perubahan RTRW saja hari ini belum disahkan.

Dia mengulas, di tahun 1996 dirinya pernah menawarkan solusi kepada pengelola kawasan industri agar black zone atau pengelolaan limbah B3-nya dibuat di masing-masing kawasan. Hal itu agar penanganannya terintegrasi dengan industri dan terkontrol ketat.

“Saran saya itu ternyata hingga kini tidak ada yang merespon. Tiba-tiba sekarang malah muncul kabar yang buat saya mengerikan. Kita harus belajar bagaimana Sungai Citarum, Cibeet dan Sungai Cilamaya yang sering menghitam dan bau menyengat airnya,” tegas Pepen. (*)