Beranda Hukrim Bayi 3 Bulan Tersiram Air Panas, Polisi Bakal Periksa Kedua Orang Tua...

Bayi 3 Bulan Tersiram Air Panas, Polisi Bakal Periksa Kedua Orang Tua Korban

31
Polsek Gunung Putri lakukan pemasangan police line di rumah orangtua korban (Foto: Ist)

BOGOR- Bayi berusia 3 bulan tersiram air panas yang diduga dilakukan oleh ibu kandung korban di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada Jum’at (4/8/2023)

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha Hidsyat, SE., S.I.K., M.M., mengatakan Korban berinisial NAK yang menjadi korban penyiraman air panas yang di duga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri sudah di lakukan penanganan sejak hari kejadian, dan telah dilakukan gelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Proses penyelidikan dan pendalaman akan terus kita lakukan, namun saat ini dari kami pihak kepolisian masih fokus untuk proses penyembuhan sang bayi dan nantinya kami akan melanjutkan proses penyelidikan tersebut apabila sang bayi sudah diperbolehkan pulang,” kata Kompol Bayu.

Baca juga: Asyik! Polres Karawang Resmi Ubah Track Ujian SIM C, Catat Ini Syaratnya

“Kami pun telah menjenguk korban NAK ke rumah sakit, yang mana korban telah menjalani tindakan operasi pengangkatan jaringan kulit yang melepuh dan tindakan tersebut berjalan dengan baik dan lancar Saat ini kondisi umumnya sudah lebih baik,” tambahnya.

Setelah 5 hari menjalani perawatan intensif di RSUD Cileungsi, korban telah diperbolehkan pulang pada Rabu (9/8/2023).

Selanjutnya Pihak kepolisian akan melakukan proses pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban.

Artikulli paraprakAsyik! Polres Karawang Resmi Ubah Track Ujian SIM C, Catat Ini Syaratnya
Artikulli tjetërWarga Keluhkan Semrawutnya Kabel Fiber Optik di Sepanjang Trotoar Jalan Karawang Kota