KARAWANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang telah melakukan pengawasan pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024.
Kordiv Hukum, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Adnan Mausufi mengungkapkan pihaknya telah mengawasi pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024.
“Pendaftaran Calon perseorangan untuk Pilkada Karawang dibuka pada tanggal 8-12 Mei 2024, Bawaslu dalam 5 hari tersebut telah melakukan pengawasan di KPU,” kata Adnan, Senin (13/5/2024)
Baca juga: Bawaslu Karawang Minta 4 Anggota PPK Diberhentikan secara Tetap sebagai Penyelenggara
Menurut Adnan selama lima hari mengawasi jalannya proses pendaftaran calon perseorangan, belum ada satupun yang mendaftarkan diri.
“Sampai pada Minggu, jam 23.59, tidak ada satu orang pun yang mendaftar dari calon perseorangan,” ujarnya.
Menurutnya Bawaslu Karawang sudah mulai melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024.
“Kita sudah mulai melakukan pengawasan mulai dari proses rekrutmen PPK, Panwaslu, dan juga pendaftaran calon perseorangan, ini komitmen kita agar Pilkada bisa berjalan dengan Luber Jurdil,”pungkasnya.