
KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu di Hotel Mercure Galuh Mas Karawang.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti oleh Komisioner Panwascam Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa (P3S) beserta staf di 30 kecamatan.
Komisioner Bawaslu Karawang, Kusnadi mengungkapkan sengketa pemilu bisa terjadi kapan saja selama tahapan pemilu berlangsung, maka dari itu pihaknya terus melakukan peningkatan kapasitas panwas dalam melakukan penyelesaian sengeketa antar peserta pemilu.
Baca juga: Timsel Sosialisasikan Penjaringan Anggota Bawaslu Jabar Segera Dibuka
“PSAP ini akan banyak muncul ketika masa kampanye dimulai, ketika kapasitas temen-teman sudah disiapkan, ketika proses itu terjadi, teman-taman sudah siap menanganinya,” kata Kusnadi disela-sela kegiatan Bimtek, Jum’at (3/3/2023)
Menurut Kusnadi, untuk melakukan penyelesaian sengeketa antar peserta pemilu (PSAP) merupakan kewenangan Bawaslu.
“PSAP itu nanti kewenangannya ada di Bawaslu, nanti Bawaslu akan memandatkan ke Panwascam, waktu penyelesaiannya juga hanya 3 hari dan bisa diselesaikan saat itu juga,” ujarnya.
Adapun, lanjut Kusnadi, jika dalam proses PSAP tidak selesai dimediasi maka akan dilaksanakan proses ajudikasi dengan mengedepankan asas ultimum remedium.
Baca juga: Ciptakan Pemilu yang Jujur, Bawaslu Karawang Ajak Pemuda Jadi Pengawas Partisipatif
“Kita akan melakukan mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, selain itu konsep kami di pengawasan, yaitu pencegahan kemudian penindakan atau asas ultimum remedium (jalan terkahir), jadi ajudikasi itu jalan terkahir, nanti dalam proses ajudikasi itu akan ditentukan mana yang benar mana yang salah,” jelasnya.
Ia juga mengajak kepada siapapun yang melakukan sosialisasi diri untuk menghindari wilayah-wilayah yang bertentangan dengan undang-undang.
“Siapapun yang melakukan sosialisasi diri hindari wilayah-wilayah yang bertentangan dengan undang-undang, seperti pemasangan baliho di pohon, di fasilitas umum, seperti di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, saat ini kita hanya bisa menghimbau saja karena belum masuk ke tahapan kampanye,” pungkasnya.