KARAWANG – Dunia jurnalistik di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius akibat menjamurnya oknum wartawan yang tidak profesional. Banyak dari mereka diduga lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada menjalankan tugas jurnalistik yang sesungguhnya.
Asep Agustian, wartawan senior sekaligus pengacara kawakan asal Kabupaten Karawang yang akrab disapa Askun, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, perkembangan media massa saat ini cukup mengkhawatirkan karena semakin banyak oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya.
“Sangat miris melihat bagaimana media yang seharusnya menjadi jendela dunia dan penyampai informasi mencerahkan, justru disalahgunakan oleh segelintir oknum wartawan sebagai alat propaganda yang provokatif demi melayani kepentingan tertentu,” ujar Askun pada Senin, 9 Juni 2025.
Baca juga: Disparbud Karawang Gelar Lawatan Cagar Budaya Peringati Hari Purbakala Nasional
Ia menegaskan, praktik seperti itu bertentangan dengan semangat serta etika jurnalistik, bahkan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Padahal, media massa sebagai kekuatan keempat dalam demokrasi atau dikenal sebagai fourth estate memiliki empat peran penting.
“Media seharusnya memberikan informasi, mengedukasi, menghibur, dan menjadi kontrol sosial, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1),” jelasnya.
Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pers juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa pers wajib menyampaikan informasi dan opini dengan tetap menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.
“Setiap produk jurnalistik harus mengedepankan kebenaran, objektivitas, netralitas, dan keberimbangan. Itulah kunci agar media bisa tetap menjalankan fungsinya secara utuh,” tegas Askun.
Baca juga: Tiga Korban Jiwa, Mahasiswa Karawang Demo Tuntut Revitalisasi Jalan Rusak Jatisari
Ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang besar. Oleh sebab itu, para jurnalis diminta untuk menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi integritas serta kode etik jurnalistik.
“Jangan sampai media kehilangan kepercayaan publik karena disalahgunakan. Wartawan harus sadar bahwa profesi ini adalah profesi mulia, bukan alat untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya. (*)














