KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui tim gabungan terus menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dalam sepekan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan perizinan THM Karawang yang masih banyak ditemukan melanggar aturan.
Dalam sidak pertama yang digelar pada Rabu (29/4/2026), petugas menyasar lima lokasi, yakni Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’tipsy Cafe & Resto, dan Sultan Reborn.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tempat tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melengkapi izin operasional bar, izin minuman beralkohol (minol), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga: PMII Karawang Soroti Penanganan “Coffee Street” Tuparev, Singgung Etika OPD dalam Penertiban
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Karawang, Sandi Susilo, mengatakan banyak pengelola menyewa bangunan ruko tanpa menyesuaikan fungsi bangunan sesuai aturan usaha hiburan malam.
“Seharusnya bangunan memang diperuntukkan sebagai bar, bukan ruko biasa. Ini menjadi kendala dalam proses verifikasi perizinan THM Karawang,” ujarnya.
Sidak lanjutan kembali dilakukan pada Rabu (6/5/2026) malam di enam lokasi berbeda, di antaranya Aneka Baru, Kaze Headquarter, dan Nemesis Executive BAR.
Meski tingkat kepatuhan mulai meningkat, petugas masih menemukan sejumlah tempat yang izin minolnya belum selesai karena masih dalam proses verifikasi di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Da Prasetya Wirabrata, menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kami akan memanggil para pengelola secara resmi dan memberikan waktu 13 hari untuk melakukan perbaikan terkait perizinan THM Karawang. Jika tidak ada itikad baik, maka akan dilakukan penghentian sementara hingga penyegelan,” tegasnya.
Baca juga: Musim Kemarau, Ratusan Rumah di Karangligar Karawang Tetap Terendam Banjir
Selain persoalan legalitas usaha, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang juga menyoroti masih rendahnya kontribusi pajak dari sektor hiburan malam. Bahkan, beberapa tempat usaha diketahui belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Karawang menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam menertibkan usaha hiburan malam agar tercipta iklim investasi yang sehat dan sesuai regulasi. (*)














