KARAWANG- Fenomena menjamurnya kawasan coffee street di Tuparev, Karawang, kembali menuai sorotan. Kawasan yang dipenuhi pedagang kopi dan tempat nongkrong tersebut dinilai telah menyalahgunakan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Wakil Ketua Bidang Eksternal PMII Karawang, Muhammad Gema Alit, menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara jelas mengatur fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
“Alih fungsi trotoar menjadi area komersial jelas menyalahi aturan dan mengabaikan hak masyarakat. Yang menjadi persoalan, kondisi ini terkesan dibiarkan tanpa penanganan yang tegas,” kata Gema Alit, Kamis (7/5/2026)
Lebih lanjut, PMII Karawang juga menyoroti kehadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Disperindag, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang di kawasan Tuparev. Kehadiran mereka diduga dalam rangka membahas penertiban coffee street. Namun, menurut Gema, cara dan lokasi pembahasan tersebut justru menunjukkan inkonsistensi sikap aparat.
Baca juga: Peradi Karawang Minta Pemkab Tindak Tegas SPPG yang Tak Miliki IPAL
“Ini yang menjadi ironi. Di satu sisi ingin melakukan penertiban, tetapi di sisi lain pembahasannya justru dilakukan di lokasi yang jelas-jelas melanggar, bahkan di atas trotoar. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal sikap dan keteladanan. Jangan sampai OPD terkesan permisif atau bahkan melegitimasi pelanggaran yang seharusnya mereka tindak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai institusi resmi, OPD seharusnya mampu menunjukkan standar profesionalitas dalam bekerja, termasuk dalam menentukan tempat pembahasan kebijakan.
“Kalau penertiban saja dibahas di ruang yang melanggar aturan, publik wajar mempertanyakan keseriusan dan komitmen pemerintah. OPD itu punya kantor, punya ruang rapat resmi. Gunakan itu. Jangan justru memberi contoh yang kontradiktif di ruang publik,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak ketertiban, karena dinilai tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan aturan.
Baca juga: Pemkab Karawang Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat P2WKSS 2026
Meski demikian, PMII Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pertumbuhan ekonomi kreatif maupun aktivitas pelaku UMKM. Namun, penataan ruang publik tetap harus menjadi prioritas agar tidak terjadi konflik fungsi antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat.
“Penertiban harus dilakukan secara tegas, namun juga disertai solusi. Pemerintah daerah perlu menyediakan ruang alternatif yang layak bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” lanjutnya.
PMII Karawang pun mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera melakukan penataan kawasan Tuparev secara menyeluruh, dengan pendekatan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Karawang membutuhkan ruang publik yang tertib, aman, dan berkeadilan. Bukan hanya ramai karena tren, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi semua pihak,” tutup Gema Alit. (rls)














