
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang berencana segera membentuk Dewan Pertimbangan Cagar Budaya Karawang sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pelestarian sejarah daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, menyebut pembentukan Dewan Pertimbangan Cagar Budaya Karawang akan diakselerasi setelah momentum Lebaran 2026.
“Kalau memang sudah terkonfirmasi seperti ini, kita coba akselerasi. Insyaallah pasca Lebaran kita upayakan,” ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, keberadaan Dewan Pertimbangan Cagar Budaya Karawang sangat krusial dalam mendukung arah kebijakan pelestarian situs bersejarah di daerah.
Baca juga: Arkeolog Soroti Belum Lengkapnya Kelembagaan Cagar Budaya di Karawang
Sesuai regulasi, dewan ini nantinya bertugas memberikan pertimbangan serta rekomendasi kepada kepala daerah terkait pengelolaan dan perlindungan cagar budaya.
Ia mengakui, saat ini kelembagaan cagar budaya di Karawang belum sepenuhnya lengkap. Pemerintah daerah baru memiliki Tim Ahli Cagar Budaya, sementara Dewan Pertimbangan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih dalam tahap perencanaan.
“Memang harus ada. Nanti kita dorong pembentukannya,” katanya.
Menurut Ridwan, pembentukan Dewan Pertimbangan Cagar Budaya Karawang juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah tentang cagar budaya yang menekankan pentingnya menjaga keaslian bangunan serta menghindari renovasi yang tidak sesuai kaidah.
Keberadaan dewan ini diharapkan menjadi landasan dalam merumuskan skema revitalisasi, termasuk untuk Eks Kawedanaan Rengasdengklok yang saat ini kondisinya memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera.
Selain penguatan kelembagaan, Pemkab Karawang juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pembiayaan pelestarian.
Baca juga: Program Mudik Gratis PKB Karawang Disambut Antusias, Warga: Sangat Membantu
Menurut Ridwan, pendanaan tidak harus bergantung sepenuhnya pada APBD, tetapi bisa melibatkan investor, komunitas, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga nilai sejarah.
“Tidak harus selalu dari APBD. Bisa saja kita menggandeng investor, komunitas, atau pihak ketiga, tapi tetap menjaga nilai heritage-nya,” ujarnya.
Dengan rencana pembentukan Dewan Pertimbangan Cagar Budaya Karawang, pemerintah daerah berharap pelestarian sejarah dapat berjalan lebih terarah tanpa menghambat pembangunan.
“Karawang harus tetap maju, tapi tidak meninggalkan sejarah yang sudah ada,” pungkasnya. (*)













