Beranda Headline Kasus Penganiayaan Balita di Karawang Barat, Polisi Amankan Pelaku

Kasus Penganiayaan Balita di Karawang Barat, Polisi Amankan Pelaku

21
penganiayaan balita
Nenek korban saat mendampingi di RSUD Karawang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kasus penganiayaan balita di Karawang Barat kembali mengguncang publik. NA (2,5), menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh pacar ibunya di sebuah hotel pada Kamis (12/2) dini hari.

Dalam kasus penganiayaan balita di Karawang Barat ini, pelaku berinisial IP (30) telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Karawang. Sementara korban kini menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dialaminya.

Ibu korban, IP (20), menceritakan detik-detik kejadian. Ia dan pelaku check-in di hotel sekitar pukul 01.00 WIB dengan membawa korban. Saat itu, anaknya belum tidur dan diberi ponsel hingga akhirnya terlelap sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Tragis, Balita 2,5 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Karawang

Tak lama setelah korban tertidur, pelaku mengaku sakit perut dan meminta ibu korban keluar untuk membeli makanan. Meski sempat keberatan karena waktu sudah larut, ia akhirnya keluar kamar setelah pelaku terus mengeluh kesakitan.

Beberapa waktu kemudian saat kembali ke kamar hotel, kondisi ruangan dalam keadaan gelap. Setelah lampu dinyalakan, ibu korban mendapati anaknya berada di kamar mandi dalam kondisi mengenaskan.

“Kemudian aku balik lagi ke hotel, anak aku sama si pelaku ini ternyata udah ada di dalam kamar mandi dengan kondisi berceceran darah di sprei. Mata anak aku sudah tidak normal, lidahnya juga terluka dan tidak bisa bicara,” ungkapnya.

Dalam kasus penganiayaan balita di Karawang Barat tersebut, pelaku sempat beralasan korban terjatuh dalam posisi sujud. Namun ibu korban meragukan pengakuan itu karena tidak ada benda tajam di lantai kamar dan darah hanya ditemukan di atas sprei.

Kecurigaan muncul saat ia memeriksa sekitar kasur dan menemukan barang bukti berupa tang serta jarum berukuran besar yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan terhadap anak di Karawang tersebut.

Ibu korban juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama anaknya mengalami dugaan kekerasan. Selama tiga bulan menjalin hubungan dengan pelaku, sudah tiga kali korban mengalami luka.

“Ini yang ketiga kali. Pertama digigit, kedua sampai bengkak di bagian tubuh, dan sekarang kejadian paling parah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kasus kekerasan terhadap anak di Karawang tersebut.

“Tersangka saat ini sudah resmi ditahan di Rutan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga: Jembatan Bambu Hambat Akses Sawah, DPRD Dorong Perbaikan Infrastruktur Pertanian

Dalam kasus penganiayaan balita di Karawang Barat ini, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus kekerasan terhadap anak di Karawang ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kekerasan. (*)