JAKARTA- Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan penghapusan aturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold)
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ketua MK, Suhartoyo setelah mengkaji dan melakukan tinjauan ulang atas aturan Presidential Threshold resmi menghapus aturan tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan seperti dilansir dari kompas.com
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya. ***














