Beranda News Pegawai Honorer Karawang Diminta Jangan Resah Terkait Penghapusan Pegawai Non ASN Tahun...

Pegawai Honorer Karawang Diminta Jangan Resah Terkait Penghapusan Pegawai Non ASN Tahun 2024

131
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Sistem Informasi, BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi (Foto: El)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang berpesan kepada seluruh pegawai honorer di Karawang untuk tidak khawatir mengenai penghapusan pegawai non-ASN tahun 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi setelah adanya revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa instansi pemerintah diberi waktu untuk melakukan penataan pegawai honorer hingga Desember 2024.

Baca juga: Mengenal Kegunaan Firepump dalam Memadamkan Api di TPA Jalupang

Namun Nendi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat turunan seputar teknis penghapusan atau penataan, sehingga penataan honorer di Karawang belum dilaksanakan.

“Kita masih menunggu sosialisasi UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk mengetahui turunan dari Undang-undang itu. Memang sedang ramai lagi untuk penataan tenaga honorer, tapi kalau acuannya UU masih ngambang, jadi masih menunggu surat,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, (13/11).

Ia memaparkan, saat ini di Karawang sendiri jumlah pegawai honorer kategori THK II ada 1.425 orang, kemudian jumlah keseluruhan tenaga non ASN saat ini mencapai 5. 679 orang.

Baca juga: Banyak Perusahaan Ogah Bayar Pajak, Bapenda dan Kejari Turun Tangan

Tetapi Nendi menggarisbawahi, jumlah total tersebut tidak termasuk honorer pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan kebanyakan adalah guru.

“Kategori THK II itu kebanyakan D2 kebawah, sedangkan yang bisa diangkat menjadi ASN itu minimal D3,” jelasnya.

“Pada data 2022, jumlah keseluruhan non ASN itu ada 9.056, kemudian dikurangi 3.377 saat ini telah diangkat menjadi PPPK. Jadi sisanya saat ini ada 5.679 pegawai honorer yang datanya ada di kami,” paparnya.

Baca juga: SDI: Karawang Minim Tokoh Populer Pasca Bupati Cellica Mundur

Berkenaan dengan penghapusan tenaga honorer, memang instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi menerima tenaga baru.

Tetapi, kata Nendi, bagi pegawai honorer lama, diharapkan tidak perlu merisaukan penghapusan ini. Sebab, penghapusan disini berarti penataan, dan pemerintah akan mencarikan solusi bersama.

“Temen-temen honorer bekerja seperti biasa saja, pemerintah Karawang akan mencari solusi untuk mereka para pegawai honorer,” pungkasnya.