Beranda Hukrim Kuak Fakta Baru, Kuasa Hukum Indra Maulana Bantah Kliennya Terlantarkan Sang Anak

Kuak Fakta Baru, Kuasa Hukum Indra Maulana Bantah Kliennya Terlantarkan Sang Anak

80
Kantor Hukum Joen,SH and Partner daftarkan proses gugatan cerai Kliennya ke Pengadilan Agama Karawang (Foto: Didi Suheri)

KARAWANG- Berita tentang gugatan cerai Tuti Alawiyah terhadap sang suami, Indra Maulana masih terus menjadi sorotan.

Joen SH., Kuasa hukum Indra Maulana pun angkat bicara, soal perseteruan rumah tangga kliennya Indra Maulana yang juga merupakan anak dari Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari PDIP Toto Suripto dengan Tuti .

Joen menegaskan, tudingan Tuti terhadap Indra yang mengatakan bahwa Indra telah melakukan penelantaran keluarga dan perbuatan zinah itu tidak benar.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Kanthi Rahayu 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas

“Tidak, itu tidak benar,” kata Joen kepada wartawan, Jumat (4/8/2023), di Kantor Pengadilan Agama Karawang.

Diungkapkannya, hubungan Indra dengan putranya (anak Indra dengan Tuti), terjalin baik begitupun juga Toto Suripto (Ayah Indra), hubungannya dengan cucu lelakinya tersebut juga baik.

“Indra itu tidak mungkin menelantarkan sang anak, karena klien saya ini bekerja. Perhatian juga nafkah diberikan, kakeknya (Ayah Indra) juga begitu, hubungan mereka sampai hari ini baik-baik saja,” ucapnya.

Menurut Joen, Tuti Alawiyah sendirilah diduga yang telah menelantarkan anak dan suaminya (Indra Maulana). Mengapa demikian?, karena Tuti pergi bekerja keluar negeri tanpa seijin suami. Dan keberangkatannya keluarnegeri bukan atas perintah sang suami, tapi orang tuannya.