Beranda News Tak Kantongi Izin, Polsek Karawang Kota Tegur Penyelenggara Pasar Malam

Tak Kantongi Izin, Polsek Karawang Kota Tegur Penyelenggara Pasar Malam

76
Pasar Malam di GOR Adiarsa Barat (Foto: Ist)

KARAWANG- Kepolisian Sektor (Polsek) Karawang Kota sebut kegiatan pasar malam dan bazar murah di halaman GOR Adiarsa Barat tak mengantongi surat izin keramaian.

Hal ini dinilai dapat menggangu konsentrasi para atlet yang hendak berlatih di GOR Adiarsa.

Kapolsek Karawang Kota, Kompol Marsono membenarkan bahwa kegiatan pasar malam dan bazar murah yang diselenggarakan Rabu (2/8) kemarin, tidak mengantongi izin.

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Baik izin dari pihak kelurahan setempat, izin penggunaan fasilitas dari Disdikpora ataupun izin keramaian dari kepolisian.

“Tadi sudah saya cek dan tanyakan ke anggota saya yang menjadi Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut, informasinya pihak penyelenggara baru mau ngurus surat-surat perizinannya di kelurahan setempat, dan kemudian baru mengurus perizinan lainnya termasuk mengurus surat izin keramaian dari kepolisian,” ujarnya saat diwawancarai pada Jum’at, (4/8).

Marsono sangat menyesalkan karena pihak penyelenggara diduga baru mengurusi perizinan dan administrasi setelah kegiatannya terselenggara lebih dulu.

Ia menegaskan, seharusnya perizinan dan pengurusan surat-surat administrasi dilakukan sebelum kegiatannya digelar sesuai dengan SOP berlaku.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Kanthi Rahayu 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas

“Jelas sangat disesalkan sekali ya, kegiatannya sudah berjalan tapi dokumen pendukungnya baru mau diurus,” sesalnya.

Ia mengatakan, pihak penyelenggara sudah mendapatkan peringatan dari anggotanya untuk segera mengurus kelengkapan administrasi.

Marsono menggarisbawahi, penyelenggara harus segera mendapatkan surat izin dari pengelola GOR Adiarsa, hingga surat-surat dari mulai tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten dari dinas terkait.

“Kami pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan rekomendasi surat izin keramaian apabila dokumen administrasi penunjang lainnya tidak ada,” tutupnya.