Beranda Headline 30 Perusahaan di Karawang Bangkrut, Apindo: Akibat Bupati Tetapkan UMSK Sepihak

30 Perusahaan di Karawang Bangkrut, Apindo: Akibat Bupati Tetapkan UMSK Sepihak

479

BEPAS, Karawang – Sepanjang pemerintahan Cellica-Jimmy sejak tahun 2016 lalu diduga sedikitnya kurang lebih 30-40 perusahaan gulung tikar dan sekitar 30 ribu karyawan di PHK dan mengundurkan diri.

Hal itu dikarenakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini Bupati Karawang dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang yang memutuskan menaikan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) secara sepihak.

Padahal jelas dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 500/3859/SJ tertanggal 17 Oktober 2016 tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum tahun 2016 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum tahun 2017, meminta daerah yang menetapkan upah minimum, salah satunya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang agar dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan Asosiasi Pengusaha pada sektor yang bersangkutan. Sesuai dengan mekanisme Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum.

Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dalam hal ini, tidak dapat menetapkan UMSK apabila tidak ada kesepakatan antara serikat buruh/pekerja atau asosiasi pengusaha sektor yang bersangkutan.

Ironisnya, surat teguran Kemendagri tersebut justru seolah tidak diindahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Bertahun berlalu, setiap tahunnya Pemerintah dalam hal ini Disnaker dan Bupati Cellica Nurrachadianna menaikkan UMSK secara sepihak dan diduga merugikan perusahaan serta mengakibatkan banyak pekerja/buruh yang harus kehilangan pekerjaannya.

Dasar inilah yang kemudian menjadi alasan, para pengusaha melalui Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang melaporkan Bupati Karawang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Dengan Nomor laporan, 0125/LM/VIII/2019/BDG tertanggal 9 Agustus 2019, mengenai Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Bupati Karawang terkait Mekanisme Penetapan Rekomendasi Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Kabupaten Karawang tahun 2019. Yang kemudian laporan tersebut dimenangkan oleh pihak Apindo.

Melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diterbitkan Ombudsman RI Nomor : R/0030/RM.01.02-12/0125.2019/II/2020 tertanggal 20 Februari 2020 diketahui jika Tim Pemeriksa menemukan adanya Mal Administrasi dalam Mekanisme Penetapan Rekomendasi (UMSK) Kabupaten Karawang tahun 2019 yang dilakukan oleh Bupati Karawang.

Dan Tim Pemeriksa Ombudsman RI menyampaikan tindakan korektif yaitu, Bupati Karawang segera memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau lisan kepada Kepala Disnaker Kabupaten Karawang dan meminta Gubernur Provinsi Jawa Barat agar menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Bupati Karawang melalui Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Tim Pemeriksa Ombudsman RI pun memberikan waktu 30 hari kerja kepada Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tindakan korektif tersebut sejak LAHP diterima.

Ketua Dewan Pengurus Apindo Kabupaten Karawang, Abdul Sukur yang mewakili para pengusaha mengaku lega dengan telah keluarnya surat LAHP dari Ombudsman RI tersebut.

Karena menurut Sukur, hal ini membuktikan bahwa laporan pihaknya ke Ombusmand RI yang awalnya hanya dugaan, ternyata terbukti. Bahwa adanya kenaikan UMSK itu penetapannya hanya sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan.

Sehingga Sukur berharap ke depan hal tersebut tidak terjadi lagi, karena sebelumnya diungkapkan Sukur, Bupati Karawang dan Kadisnaker juga telah mendapatkan teguran dari Kemendagri sebagaimana yang dijabarkan di atas.

“Kita berharap ke depan ini tidak terjadi lagi, karena hal ini juga sempat mendapat teguran Kemendagri di tahun 2017 tapi tetap tidak dindahkan,” ungkap Sukur nampak lega.

“Dampak dari kenaikan UMSK sepihak ini jelas, di mana sejak tahun 2016, berdasarkan data BPJS ada sekitar 17477 karyawan yang mengundurkan diri dan 11945 karyawan yang di PHK dari sekitar kurang lebih 30-40 perusahaan yang gulung tikar atau pindah ke Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki upah lebih rendah dari Kabupaten Karawang,” kata Sukur lagi mengungkapkan kepada Beritapasundan, saat ditemui di kantornya, Selasa (3/3). (nna/kie)