Beranda News Wabup Jimmy: Sistem BOT Pasar di Karawang Tidak Ada yang Sukses

Wabup Jimmy: Sistem BOT Pasar di Karawang Tidak Ada yang Sukses

17

BEPAS, KARAWANG – Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari menyayangkan besarnya piutang yang belum tertagihkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang mencapai hingga ratusan miliar rupiah. Dari sektor retribusi BOT pasar dan PBB.

Berbicara mengenai BOT Pasar, Dikatakan Wakil Bupati, sejak awal ia kerap menyampaikan jika memang Pemda tidak mau mengelola pasar-pasar tersebut secara langsung tidak harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga (BOT).

Namun, buat kerja sama dengan koperasi pasar setempat, untuk membangun pasar tersebut. Karena akan jauh lebih menguntungkan.

“Jadi bukan di BOT-kan,” tandasnya kepada Berita Pasundan, Jumat (1/11).

Menurut wakil bupati, melalui koperasi ini nantinya Bupati akan mendapatkan keuntungan karena koperasi akan merawat pasar tersebut sepanjang hayatnya.

“Kalau di BOT-kan pihak ketiga kalau sudah selesai ya, sudah kabur begitu saja. Bodo amat retribusi mau masuk atau tidak, saluran macet atau tidak, Tapi kalau melalui koperasi maka koperasi akan menjalankan dengan baik,” katanya memaparkan.

Dan Bupati sebagai bentuk perjanjian kerja sama, bisa melakukan intervensi dengan memerintahkan pihak Perbankan untuk mengawal kerja sama dengan koperasi.

Sehingga jelas, Sirkulasi dan regulasi ekonomi akan berputar di masyarakat. Perawatan, tanggung jawab dan lainnya akan dapat lebih besar daripada diberikan kepada pengusaha luar Karawang.

“Karena semua pengusaha yang melakukan BOT itu tidak punya modal sendiri dan pasti pinjam ke Perbankan, dan Mana BOT yang sukses di Kabupaten Karawang,” tanyanya.

Wakil Bupati juga menegaskan ia akan memberikan contoh kepada semua pejabat.

Ia akan melakukan pemutusan kontrak kerjasama BOT Pasar Baru Karawang, PT. Itconi yang sudah terjadi sejak 2013 lalu, dan tidak ada kejelasan sampai hari ini.

“Mereka tidak pernah membayar retribusi, ya sudah kita putus kontrak langsung, Berikan sama saya tugas penagihan itu, saya akan selesaikan,” tandasnya lagi.

Lalu bagaimana caranya, ia menegaskan jika Bupati memberikannya disposisi kewenangan, tahap pertama ia akan melakukan pemanggilan.

Kemudian lanjut ke pemangilan kedua dan ketiga, jika dalam tahapan pemanggilan tersebut tetap tidak ada niat baik, ia akan memutus kontrak.

“Kita akan lakukan panggilan dan jika tidak ada tindaklanjut sampai pemanggilan terakhir, saya punya bukti dan akan saya putus kontrak semuanya biar semua kelabakan selesai,” ungkapnya.

“Berikan kewenangan itu amsama saya, saya selesaikan,” tandasnya.(nna/dhi)