Beranda News Pengelolaan Pasar dinilai Gagal, Sistem BOT Merugikan Pemerintah

Pengelolaan Pasar dinilai Gagal, Sistem BOT Merugikan Pemerintah

13

BEPAS, KARAWANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menilai pengelolaan sejumlah pasar tradisional milik pemerintah daerah dinilai gagal.

Sistem kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) dengan swasta justru dianggap merugikan pemerintah. Pengelolaan pasar justru semakin semerawut dan serta keuntungan PAD dinilai tidak sesuai target yang dibayarkan oleh pihak ketiga.

Bahkan diketahui, BOT pasar tersebut justru malah menyisakan permasalahan piutang hingga miliaran rupiah. Dengan total Rp. 8,052 miliar yang belum ditagih.

Oleh karena itu, Komisi II akan fokus menyelesaikan permasalahan pasar tersebut.

“Kita akan meminta road map-nya kepada Dinas Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Kita akan minta mereka menginventarisir apa saja permasalannya, apa status hukumnya dan seperti apa kira- kira gambaran solusinya, ” Kata Dedi Rustandi, Anggota Komisi II Fraksi Pangkal Perjuangan, Kepada Berita Pasundan, Jumat (1/11).

Dikatakannya, Ada sekitar 11 pasar yang dimiliki pemerintah daerah Kabupaten Karawang, diantara pasar tersebut ada yang di BOT kan, dan ada yang di kelola secara tradisional.

“Ini yang akan kita fokuskan, akan kita inventarisir satu persatu kita akan analisis kendala ataupun potensinya. Sampai dengan capaian target Penghasilan Asli Daerah yang harusnya didapatkan pemda melalui BOT pasar itu harus terselesaikan, mulai tahun 2020 mendatang nanti kita akan minta kepada Disperindag mana yang terlebih dahulu akan di selesaikan,” ulasnya.

Dedi mencontohkan, Pasar cikampek yang di kelola ALS kemudian diganti PT. Celebes namun dalam penyelesaiannya justru malah menyisakan tunggakan yang besar sampai hari ini.

“Kita akan proses, dan di tahun 2020 semua tagihanan retribusi harus sudah clear,” tandasnya.

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, Ketika memang keputusan hukum sudah inkrah maka tidak ada alasan pemerintah daerah tidak dapat bertindak tegas.

“Kita hari ini tidak berbicara kelemahan namun ketegasan, kekuatan hukumnya sudah jelas secara tupoksi sudah sesuai dan kita meminta dengan tegas untuk menyelesaikan, namun jika kemudian setelah diambil ketegasan mereka tetap tidak mengindahkan, Pemda harus menunjukan dong wibawanya,” pungkasnya. (Nna/dhi)