KARAWANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, KH. Tajuddin Nur, dengan tegas menyatakan bahwa vasektomi haram hukumnya menurut Islam. Hal tersebut diungkapkannya saat menerima kunjungan media di Kantor MUI Karawang pada Senin, 5 Mei 2025.
KH. Tajuddin menegaskan, MUI Karawang mendukung sepenuhnya pernyataan MUI Jawa Barat yang mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam program bantuan sosial (bansos) yang mensyaratkan tindakan vasektomi sebagai prasyaratnya.
Baca juga: DPPKB Karawang Sambut Baik Program Vasektomi Bansos dari Gubernur Jabar
“Secara hukum Islam sudah jelas, vasektomi itu haram. Kalaupun ada pembolehan, itu pun sangat ketat dan hanya dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.
Meskipun secara pribadi tidak menolak program yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, KH. Tajuddin mengimbau masyarakat Karawang agar tidak mengorbankan keyakinan agamanya hanya demi mendapatkan bansos.
“Apakah demi bansos kita harus menjual keyakinan kita? Silakan saja programnya berjalan, MUI Karawang tidak menafikan. Tapi kami mengajak masyarakat agar tidak mengorbankan hukum Islam yang sudah jelas,” ujarnya.
Menurut MUI Karawang, vasektomi merupakan metode kontrasepsi yang menyalahi kodrat manusia. “Haram, ada dasar hadisnya. Pendapat mayoritas ulama juga mengharamkannya. Umat Islam masih bisa memilih metode KB yang sesuai dengan syariat, seperti metode menghitung masa subur,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang, Imam Bahanan, menjelaskan bahwa vasektomi atau metode operasi pria (MOP) sebenarnya merupakan metode KB yang minim risiko, terutama dari sisi kesehatan fisik.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Karawang Soroti Sulitnya Akses IGD bagi Pengguna BPJS
Namun, ia mengakui bahwa metode ini kerap menuai kontroversi karena dinilai melawan takdir Tuhan dan berpotensi memicu fitnah dalam rumah tangga.
“Secara agama memang ada pendapat bahwa MOP memutus takdir. Tingkat keberhasilan MOP mencapai 100 persen jika dijalankan dengan disiplin. Tapi kalau gagal (istri tetap hamil) hal itu bisa menjadi fitnah besar. Suami merasa sudah steril, lalu istrinya hamil. Ini bisa memicu kecurigaan, meskipun sang istri tidak bersalah,” jelas Imam. (*)














