Beranda Headline Tegas! Fraksi Partai Golkar Karawang Minta Proses Ruislag Lahan Mal Ciplaz Ditinjau...

Tegas! Fraksi Partai Golkar Karawang Minta Proses Ruislag Lahan Mal Ciplaz Ditinjau Ulang

85
Fraksi Partai Golkar Karawang meminta proses Ruislag lahan Mal Ciplaz Karawang di tinjau ulang (Foto: Ds)

KARAWANG- Fraksi Partai Golkar Karawang mendorong proses Ruislag lahan Ramayana atau Mal Ciplaz Karawang di tinjau ulang.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Asep Syaifudin mengungkapkan proses tukar guling lahan Mal Ciplaz Karawang dengan PT Jakarta Inti Land tidak transparan dan non prosedural

“Kami dari Fraksi Golkar Karawang setelah meninjau dan menganalisa kami tidak menyetujui proses Ruislag ini karena telah terjadi non-prosedural, ada mekanisme yang terlewati, kami memandang perlu dilakukan peninjauan ulang,” kata Asep Ibe sapaan akrabnya, Rabu (6/9/2023)

Baca juga: DPRD Karawang Belum Setujui 4 Titik Pengganti Lahan Mal Ciplaz

Asep Ibe menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2014, tentang tukar menukar barang atau aset pemerintah daerah harus melalui persetujuan lembaga DPRD.

“Bukan persetujuan ketua atau pimpinan DPRD, karena substansi nya dalam proses pengambilan keputusan lembaga DPRD harus melalui fraksi-fraksi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ibe juga menjelaskan kronologi Ruislag lahan pemerintah daerah yang digunakan oleh Ramayana atau sekarang Ciplaz Karawang yang memiliki luas 4935 meter memiliki kontribusi kepada Pemerintah Daerah berupa PAD.

Baca juga: DPKP Karawang Ungkap Penyebab Kekeringan di Beberapa Wilayah Pesawahan

“Jadi lahan Pemda yang digunakan oleh PT Jakarta Inti Land dalam hal ini Ramayana menyewa sekitar 4000 USD, kemudian ada temuan oleh BPKP kemudian di tinjau ulang, kemudian proses berjalan dan diambil lah keputusan Ruislag,” ujarnya.

“Berjalannya waktu, pada tanggal 31 Mei 2023 Bupati Karawang sudah melayangkan surat persetujuan DPRD terkait Ruislag, kemudian harusnya dilakukan ekspose terlebih dahulu sebelum persetujuan DPRD itu, sehingga di proses ekspose tersebut terbuka lahan pengganti nya dimana saja, langkah-langkah nya seperti apa agar transparan, kemudian barulah diambil keputusan, kami rasa prosedur itu terlewati,” jelasnya.