Beranda Headline DPRD Karawang Belum Setujui 4 Titik Pengganti Lahan Mal Ciplaz

DPRD Karawang Belum Setujui 4 Titik Pengganti Lahan Mal Ciplaz

73
Mal Ciplaz Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat ekspose tukar menukar (ruislag) tanah milik Pemkab Karawang.

Untuk diketahui Pemkab Karawang memiliki tanah seluas kurang lebih 5000 meter, yang dipergunakan oleh PT. Jakarta Inti Land untuk membangun Pusat Perbelanjaan Ramayana atau Mal Ciplaz

Tukar Guling atau Ruislag diatur berdasarkan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Berdasarkan PP No. 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana dalam proses Ruislag harus melalui persetujuan DPRD.

Baca juga: DPKP Karawang Ungkap Penyebab Kekeringan di Beberapa Wilayah Pesawahan

Ekspose dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (31/8/2023), dengan dihadiri Ketua dan Wakil Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Fraksi. Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) juga Tim Panitia Ruislag Pemkab Karawang yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dan Sekretaris, BPKAD Kabupaten Karawang.

Berdasarkan sejumlah informasi, Ekspose yang digelar menghasilkan perdebatan yang cukup alot. Pasalnya, beberapa pimpinan fraksi maupun komisi dikabarkan belum mau menyetujui proses ruislag tersebut.

Sehingga diputuskan agar rapat ekspose diagendakan kembali dan panitia lelang harus hadir dengan membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan (dokumen pembelian lahan).

Baca juga: Batal Dampingi Anies, Partai Demokrat Karawang Murka, Baliho Anies-AHY Diturunkan

Bahkan saking alotnya rapat tersebut, dari empat titik lokasi lahan yang rencananya akan diruislag dengan PT. Jakarta Inti Land, salah satunya harus dibatalkan oleh Panitia Ruislag, yaitu, lahan di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru.

BPKAD Kabupaten Karawang merilis ada empat titik lokasi yang menjadi rencana tanah pengganti yang akan ditukar guling dengan PT. Jakarta Inti Land, diantaranya yaitu,

  1. Jl. Jend. Ahmad Yani No. 40 Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat untuk perluasan gedung kantor Inspektorat.
  2. Perluasan gedung Pemda II , dasarnya Siteplan kawasan perkantoran Pemda II, beralamat di Kp. Lubangsari Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur. Dengan 12 bukti kepemilikan bidang tanah.
  3. Jalan Kawasan Emerald Neopolis Kp. Cidomba/ Sukajaya 1 Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur
  4. Pmbebasan akses Jalan Curug Bandung- Curug Cigentis, Rencana Induk Kepariwisataan, Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru.
DPRD Bakal Gelar Rapat Lanjutan

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto membenarkan dari hasil rapat ekspose hari ini, Kamis (31/8/2023), diputuskan bahwa DPRD dengan Pemkab Karawang akan kembali menggelar rapat lanjutan.

Alasannya, lanjut Budianto, karena tidak hadirnya pihak -pihak terkait, salah satunya PT. Jakarta Inti Land.

“Kita akan adakan rapat lanjutan, karena memang ada beberapa yang berkompenten tidak hadir maka kita akan jadwal ulang,” ujarnya.

Budianto juga membenarkan jika total Nilai Ruislag atau tukar guling tanah antara Pemkab Karawang dengan pihak PT. Jakarta Inti Land senilai hampir Rp. 64 Miliar.

Baca juga: Bencana Kekeringan Melanda 4 Desa di Kecamatan Tegalwaru Karawang

“kalau nilainya memang tertera segitu cuma kan ada pengurangan beberapa titik. Nah, titik-titiknya dimana saja itukan saya lupa judulnya. Karena saya gak kebagian kertasnya (dokumen ekspose),” jelas Budianto.

Diungkapkannya, proses Ruislag atau Tukar Guling Pemkab Karawang dengan Jakarta Inti Land baru masuk tahap pengkajian dan belum ada transaksi pembayaran secara sah.

“Inikan baru masuk tahap kajian kok, kita kan baru tahu kajian ini. Dan belum terjadi transaksi pembayaran secara sah dari hasil audit KJPP, itu disampaikan tim panitia ruislag kepada kami. Oleh karenanya, kita jadwal ulang untuk rapat kembali untuk mengetahui lebih jelas dari pihak yang lebih berkompenten,” pungkasnya.