Beranda News Sudah Efektifkah Penegakan Hukum Pemilu Jelang Pemilu Serentak 2024

Sudah Efektifkah Penegakan Hukum Pemilu Jelang Pemilu Serentak 2024

61

Dalam Pasal 476 sampai Pasal 487 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur bagaimana mekanisme penanganan tindak pidana dalam Pemilu 2019, mulai dari tata cara penanganan dan majelis khusus tindak pidana pemilu, sampai sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu).

Menurut catatan, selama penyelenggaraan Pemilu 2019, Bawaslu telah menerima laporan atau temuan tindak pidana Pemilu sebanyak 2.724 laporan atau temuan, jauh lebih sedikit dibandingkan Pemilu Legislatif 2009 yang terjadi 6.017 kasus pelanggaran pidana di seluruh wilayah Indonesia.

Dari 2.724 laporan atau temuan tersebut yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 582 perkara, berhenti di tahap penyidikan sebanyak 132 perkara, dan berhenti di tahap penuntutan sebanyak 41 perkara.

Sedangkan total perkara yang berlanjut ke tahap pemeriksaan di sidang pengadilan sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) hanya sebanyak 320 perkara.

Baca juga: Timsel Sosialisasi Penjaringan Komisioner Bawaslu Jabar, Ini Tahapannya

Pemilu tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri akan menjadikan Pemilu sekadar agenda demokrasi yang dipenuhi kecurangan.

Akibatnya, Pemilu yang dilaksanakan dari waktu ke waktu akan kehilangan kejujuran, yang pada akhirnya membuat Pemilu menjadi tidak berkualitas. Tepatlah kiranya bila pengawasan Pemilu dipandang sebagai basic an objective needs dari setiap Pemilu yang digelar.

Kekosongan hukum ini tidak boleh begitu saja melepaskan seseorang dari jerat hukum, karena pertanyaan berikunya adalah keadilan apa yang bisa kita berikan kepada masyarakat? Oleh karenanya dalam kasus ini diperlukan metode penegakan hukum yang bermuatan hukum progresif.

Jadi hukum untuk membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi untuk kepentingan manusia. Bukan manusia untuk hukum.

Sehingga kami memaknainya bahwa demi rasa keadilan masyarakat dan memberikan nilai kepastian hukum, maka sebagai penegak hukum pemilu Sentra Gakkumdu harus bisa melakukan terobosan dan penemuan hukum (recthvindings), mengingat kasus serupa masih belum ada selama perhelatan Pemilu 2019.