Beranda News Sudah Efektifkah Penegakan Hukum Pemilu Jelang Pemilu Serentak 2024

Sudah Efektifkah Penegakan Hukum Pemilu Jelang Pemilu Serentak 2024

61

Penulis: Engkus Kusnadi (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang)
 
Beritapasundan.com- Konstruksi desain sistem penegakan hukum pidana pemilu hingga saat ini masih sangat rumit, berlapis-lapis dan terkesan saling mengunci sehingga sering menghasilkan bottleneck.

Desain yang saat diterapkan masih menggambarkan sangat banyaknya pintu birokrasi penegakan hukum Pemilu, terutama dalam penegakan pidana Pemilu. Hal ini kurang sesuai dengan prinsip penegakan hukum pemilu yang sederhana, cepat, dan bersifat binding.

Dalam tatanan Sosiologis Hukum Masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat yang pluralistik serta menghendaki keseimbangan tiap masalah dan kebijakan hukum perlu diteliti kasus demi kasus, sehingga penyamarataan bagi keseluruhan kasus tindak pidana pemilu, apalagi bagi di Indonesia akan mengakibatkan ketidakadilan.

Baca juga: Pastikan Kita Punya Urgensi dan Alasan yang Kuat untuk Mengubah Sistem Pemilu

Dengan diaturnya masalah tindak pidana dalam pemilihan umum, baik dalam KUHP maupun Undang-undang Pemilihan Umum termasuk juga aturan KPU, ini menunjukkan bahwa pembuat undang-undang menganggap pemilihan umum itu merupakan hal yang diperlukan dalam kehidupan berdemokrasi dan bernegara di Indonesia. sehingga perlunya pemilihan umum tersebut bisa dilaksanakan dengan Jujur dan adil.

Bagi pihak-pihak yang mengikuti proses pemilu, khususnya kandidat, sanksi yang sangat berat adalah sanksi administratif seperti pembatalan kandidat. Kalaupun diancam sanksi pidana, harus bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu (teori tujuan), seperti deterrence (penyangkalan).

Dalam setiap tahapan Pemilu, permasalahan demi permasalahan selalu muncul sekalipun berbagai langkah antisipatif sudah dilakukan pihak penyelenggara. Salah satu persoalan yang terjadi dalam Pemilu 2019 dan masih menjadi perbincangan jajaran penyelenggara dan para pemerhati pemilu adalah efektivitas penegakan hukum pidana pemilu.