Beranda Headline Soal Penanganan Kasus Ibu Kanthi, Kejari Karawang Pastikan Ditangani Secara Prosedural

Soal Penanganan Kasus Ibu Kanthi, Kejari Karawang Pastikan Ditangani Secara Prosedural

160
Kasie Intel Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya (Foto: Istimewa)

KARAWANG- Kejari Karawang klaim riwayat penanganan perkara kasus pemalsuan dokumen kematian yang terjadi di desa Dawuan Karawang, sudah ditangani secara prosedural.

Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel, Rudi Iskonjaya menyampaikan, dalam kasus ini terdapat 3 tersangka berinisial US, KR dan AJ. Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP, para terdakwa disangka melakukan tindak pidana pemalsuan dan penanganan perkaranya sudah dilakukan secara prosedural.

“Jadi para terdakwa ini disangka tindak pidana pemalsuan. Pada tanggal 29 September 2022 perkara tersebut dinyatakan lengkap P21 oleh Penuntut Umum, kemudian sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 8 Mei 2023,” kata Rudi, Senin (15/5).

Baca juga: PPDI Karawang Siap Demo Besar-Besaran Tuntut Keadilan untuk Ibu Kanthi

Rudi menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut ada 1 tersangka berinisial AJ yang tidak dilaksanakan penyerahan tersangka. Pihaknya belum menerima penyerahan karena kondisi AJ sedang sakit, jadi satu tersangka masih dalam tanggung jawab penyidik.

“Sesuai dengan keterangan sakit dari UPTD Dinkes dan Lapas kelas IIA, tersangka AJ sementara tidak kami terima dengan alasan tersangka sedang dalam kondisi sakit,” jelasnya.

Adapun tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti, saat ini tengah dilakukan penahanan terhadap 2 orang selama 30 hari, dan para terdakwa terancam pidana selama 5 tahun atau lebih.

“Dilakukan penahanan terhadap US dan KR selama 30 hari. Berkas 2 tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan pada (11/5), dilengkapi surat penetapan penahanan selama 30 hari dari pengadilan negeri yang terhitung dari 11 Mei hingga 9 Juni 2023,” kata Rudi.