
beritapasundan – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara alias SAW (41). Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa ratusan juta uang palsu tersebut diperoleh SAW secara cuma-cuma dari temannya.
“Kalau dari pengakuannya, dia diberikan oleh temannya secara gratis,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Nurma menambahkan, pihaknya hingga kini masih memburu rekan dari Sekar Arum Widara yang memberikan uang palsu tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah memeriksa seorang pria berinisial DA, yang diakui sebagai suami siri SAW.
“Setelah kita meminta keterangan SAW, lanjut kita meminta keterangan DA yang diakui suami siri,” jelas Nurma.
Baca juga: KDM Bakal Gunakan Hasil Pajak Kendaraan Bermotor untuk Peningkatan Infrastruktur Jalan
Polisi terus mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam peredaran dan penyebaran uang palsu, termasuk pengedar dan pihak yang menyiapkan uang tersebut.
Dalam pengakuannya, Sekar Arum Widara sempat menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri. SAW mengaku sadar bahwa uang tersebut tidak asli dan menyebut sumbernya berasal dari temannya sendiri.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Sekar Arum Widara pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang, setelah diketahui mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta. Kasus ini telah dilaporkan dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Menuju Kota Cikampek: Usulan Pemekaran 7 Kecamatan Karawang Kembali Bergulir
Atas perbuatannya, SAW dijerat Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP serta/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)