Beranda Khazanah Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia: Dari di Pilih DPRD Hingga Dipilih Langsung...

Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia: Dari di Pilih DPRD Hingga Dipilih Langsung Masyarakat

68
Warga memasukkan surat suara Pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (Foto: antara)

Beritapaaundan.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Sebelum Pilkada langsung diperkenalkan, pemilihan kepala daerah dilakukan secara tidak langsung, yaitu melalui pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, seiring dengan reformasi dan tuntutan demokrasi yang lebih terbuka, sistem Pilkada langsung akhirnya diterapkan di Indonesia.

Era Sebelum Reformasi

Sebelum era reformasi, pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dilakukan oleh anggota DPRD. Sistem ini dianggap kurang demokratis karena hanya melibatkan segelintir elit politik dan tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara langsung memilih pemimpin mereka.

Baca juga: Panwaslu Karawang Timur Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan PPPK di Pilkada 2024

Pada masa Orde Baru, pemilihan kepala daerah sangat dipengaruhi oleh kekuasaan pusat, terutama oleh pemerintah dan militer. Calon kepala daerah sering kali merupakan pilihan dari pemerintah pusat, dan DPRD hanya berperan sebagai “stempel” untuk melegitimasi keputusan tersebut.

Praktik ini sering menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan dianggap sebagai bentuk oligarki politik.

Era Reformasi

Era reformasi yang dimulai pada tahun 1998 menjadi titik balik dalam sejarah politik Indonesia. Tuntutan untuk demokratisasi yang lebih luas dan transparan semakin menguat, termasuk dalam proses pemilihan kepala daerah. Pada tahun 2004, perubahan besar terjadi dengan diundangkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memperkenalkan sistem Pilkada langsung.

Dengan sistem Pilkada langsung, rakyat memiliki hak untuk memilih secara langsung kepala daerah mereka, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota. Sistem ini dianggap sebagai bentuk demokrasi langsung, di mana rakyat memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan pemimpin mereka.