Beranda Headline Panwaslu Karawang Timur Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan PPPK di Pilkada 2024

Panwaslu Karawang Timur Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan PPPK di Pilkada 2024

9
Panwaslu Karawang
Panwaslu Kecamatan Karawang Timur mengadakan sosialisasi (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karawang Timur mengadakan sosialisasi terkait pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Karawang Timur, Gina Fitriana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif guna mencegah terjadinya kecurangan dalam Pilkada. Menurutnya, potensi kecurangan cukup besar di seluruh wilayah Karawang, termasuk di Kecamatan Karawang Timur.

Baca juga: Panwaslu Pedes Ajak ASN dan Kades untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Dalam sosialisasi ini, Gina secara khusus mengingatkan ASN dan PPPK untuk tetap menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung. “Jika nanti ditemukan ada yang tidak netral, khususnya ASN atau PPPK, maka kami akan segera melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten,” ujar Gina dalam wawancara pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ahmad Safei, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, turut mengingatkan bahwa ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi. “Sanksi untuk ketidaknetralan PNS mencakup pemotongan tukin hingga 25% selama 6 hingga 12 bulan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat,” jelas Safei.

Sanksi-sanksi tersebut, lanjut Safei, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Bawaslu Karawang Tetapkan Tiga Kecamatan Sebagai Wilayah Rawan di Pilkada 2024

Safei juga menegaskan bahwa selama Pilkada 2024, ASN dilarang memasang baliho, spanduk, atau alat peraga kampanye lainnya, serta tidak diperbolehkan mendukung pasangan calon, baik di media sosial maupun secara langsung. “Merujuk pada PP 53 Tahun 2010 Pasal 4, ASN dilarang mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai calon,” paparnya.

Lebih jauh, Safei menjelaskan bahwa ada sanksi yang lebih berat bagi ASN yang berupaya merugikan calon kepala daerah. “Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 188, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 71 bisa dikenakan hukuman kurungan paling rendah 1 bulan atau paling lama 6 bulan, serta denda hingga Rp6 juta,” pungkasnya. (*)