Beritapasundan.com- Artis Cantik Nikita Mirzani Divonis bebas oleh Majlies Hakim Pengadilan Negeri Serang lantaran saksi korban Mahendra Dito yang tak pernah hadir di Persidangan.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata Majelis Hakim di PN Serang, Kamis (29/12)
Keputusan tersebut disambut sujud syukur Nikita Mirzani di ruangan persidangan. Ia juga berpesan untuk tidak pernah takut jika selama ada dijalan kebenaran.
“2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jangan pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri,” tegasnya.
Baca juga: Artis Seksi Nikita Mirzani Resmi Gabung Pemuda Pancasila
Ia juga mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada hakim yang telah bijaksana dalam memberikan sebuah keputusan.
“Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur dan baik di negeri ini yang menjadi wakil Tuhan di bumi,” tambahnya.
Untuk diketahui kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari sebuah laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.














