Beranda News Relokasi 128 Guru PPPK di Karawang: Langkah Kemanusiaan setelah Perjuangan Panjang

Relokasi 128 Guru PPPK di Karawang: Langkah Kemanusiaan setelah Perjuangan Panjang

46
Relokasi guru pppk
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Sebanyak 128 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru formasi 2021-2022 di Kabupaten Karawang akhirnya berhasil direlokasi setelah melewati perjuangan panjang. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang, Joean Himawan Fadlani Sam Aldia, menyatakan bahwa relokasi ini dilakukan atas permintaan para guru PPPK yang bersangkutan.

Sebagian guru PPPK yang ditempatkan oleh Kementerian Pendidikan mengeluhkan jarak yang jauh dari tempat tinggal mereka. Dampak dari jarak yang jauh ini menyebabkan beberapa insiden, seperti kecelakaan yang dialami oleh guru yang berusia di atas 50 tahun serta beberapa kasus keguguran di kalangan guru perempuan.

Baca juga: Prestasi Gemilang Paskibra SMPN 5 Karawang di Tingkat Nasional

“Sebenarnya, PPPK tidak memiliki opsi untuk pindah tugas karena sistemnya kontrak. Ketika ingin pindah, harus berhenti atau menyelesaikan kontrak. Namun, karena ada jam mengajar, maka situasinya berbeda,” ujar Joean saat diwawancarai pada Selasa, 16 Juli 2024.

Untuk mengajukan relokasi, para guru PPPK telah berjuang keras. Mereka mendatangi kantor Pemerintah Daerah dan Kementerian untuk meminta surat persetujuan relokasi. Setelah perjuangan panjang, akhirnya mereka mendapatkan surat persetujuan dari Kementerian atas dasar kemanusiaan.

“Mereka berjuang datang ke Pemda, saya beberapa kali melakukan RDP ke Dewan. Mereka tidak hanya berjuang sekali, bahkan sampai ke kementerian, sampai akhirnya menteri mengeluarkan surat bahwa guru boleh direlokasi. Kami di Pemda kemudian memfasilitasi relokasi mereka setelah kementerian mengizinkan,” jelas Joean.

Pada Jumat, 12 Juli, pihak Disdikpora mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas untuk para guru PPPK yang direlokasi dan mengeluarkan Surat Keputusan secara global pada Minggu, 14 Juli.

“Sebelum relokasi, ada yang dari Pakisjaya ditempatkan di Pangkalan,” tambahnya.

Relokasi ini merupakan gelombang kedua, setelah sebelumnya 144 guru PPPK telah direlokasi. Pada gelombang kedua ini, 128 guru PPPK disebar dan ditempatkan ke 75 SD dan 34 SMP di berbagai lokasi.

Baca juga: Pelatihan Pengelolaan Keuangan dengan Metode Kakeibo di Karawang

“Banyak guru perempuan yang mengalami keguguran akibat jauhnya perjalanan. Awalnya pemerintah pusat tidak setuju karena relokasi dapat merusak formasi. Namun, atas dasar kemanusiaan, akhirnya relokasi ini disetujui,” pungkas Joean.

Dengan demikian, relokasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi para guru PPPK dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Karawang. (*)